hukum
detikcom | detikFinance | detikFood | detikFoto | detikHot | detikI-net | detikMobile | detikPortal | detikSport | detikTV:.
OPINI ANDA
Butuh Keberanian Seorang Presiden Bongkar Kasus Kejaksaan
Pengirim: Uchok Sky

Dalam perjalanan bangsa Indonesia selama kurun waktu 10 tahun penegakan hukum belum terlihat maksimal. Baru sebagian kecil yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam penegakan Supermasi Hukum –walaupun kita pahami bersama bahwa penegakan hukum harus dimulai dari lembaga hukum itu sendiri. Baru dikontribusikan pada rakyat kecil.
Sebagaimana yang kita lihat baru-baru ini tentang kasus Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan dengan dugaan penyuapan terhadap Ketua Tim penyidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum terselesaikan. Malah ada indikasi pelaksanaan kasus penyuapan Artalyta Suryani terhadap Urip Tri Gunawan yang masih dalam rencana Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Untung Udji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Whisan Subroto.
"Belum memberikan keyakinan akan pemeriksaan oleh JAM Was akan mendapatkan hasil yang fair", sebagaimana yang disampaikan Denny Indrayana (Ketua Pusat
Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada). Lanjutnya, "Biasanya kan begitu, penuh manipulasi dan justru menjadi pintu masuk bagi
pengaburan tindak pidana penyuapannya".
Dari permasalahan di atas dapat ditarik hipotesis Lembaga Penegakan Hukum
belum dapat dipercaya oleh rakyat Indonesia –karena beberapa kasus yang ditangani oleh Lembaga Hukum belum dapat diselesaikan secara tuntas. Lembaga Penegakan Hukum tersebut melakukan penyelewengan hukum.
Menjadi pertanyaan adalah apakah kita masih harus mempercayai Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia? Apakah Lembaga Penegakan Hukum masih harus dipertahankan? Atau apakah kita melakukan Restrukturisasi di dalam tubuh Lembaga Penegakan Hukum? Lalu, bagaimana keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyikapi kebobrokan yang terjadi di lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia?
Kalau dilihat dari perjalanan Lembaga Kejaksaan Agung selama Reformasi masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Misalnya saja pada waktu Andi Ghalid menjabat menjadi Ketua Kejaksaan Agung banyak kasus yang mandek (jalan di tempat). Sehingga ada anggapan di benak masyarakat bahwa Andi Ghalid, "ikut turut melindungi para koruptor" yang menyebabkan kekuasaannya tidak dapat bertahan lama sebagai Ketua Kejaksaan Agung. Dan, terjadilah pergantian di tubuh Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Abdurrahman Saleh.
Terpilihnya Abdurrahman Saleh bertubi-tubi serangan dari rakyat untuk meminta Kejaksaan Agung agar Kasus Suharto dan BLBI dibuka kembali. Jangan ditutup-tutupi atau diberikan lindungan para Koruptor (Baca: Pembunuh Rakyat)
yang menyebabkan bangsa ini menjadi miskin.
Akhirnya Abdurrahman Saleh dilengserkan juga sebagaimana seperti pada saat Andi Ghalid menjabat Kejaksaan Agung. Dan, digantikan oleh Hendarman Supandji –di dalam kepemimpinannya masih belum bisa dipastikan akan lebih baik dari sebelumnya karena sudah beberapa pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak bisa membongkar kasus-kasus kakap yang dilakukan para Koruptor Jahat.
Walaupun ada kemajuan dengan terungkapnya kasus penyuapan Artalyta kepada Urip Tri Gunawan yang dilakukan penyidik, Jaksa Agung. Itu pun bisa terungkap atas kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Antasari Azhar.
Jadi belum bisa dilihat indikator kinerjanya Lembaga Kejaksaan Agung untuk melakukan pemberantasan korupsi. Apabila Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penangkapan terhadap Urip Tri Gunawan selaku perantara Artalyta Suryani di dalam perlindungan hukum kasus pembobolan dana BLBI sebesar 135 triliun itu.
Maka bisa dipastikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum dapat terungkap kebobrokannya yang dilakukan pelaksana penegakan hukum Kejaksaan
Agung. Malah ada indikasi untuk melindungi para koruptor (Baca: Pembunuh
Rakyat). Baru diselesaikan hanya kasus skala kecil. Ini pun juga tidak terlepas dari peran Presiden untuk menegakkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
Karena secara kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pelaksaan penegakan Supermasi Hukum sangat antusias dengan membentuk Lembaga Komisi Peberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Terutama dengan banyaknya terungkap penyelewengan di tubuh lembaga-lembaga negara sehingga hasil yang yang didapatkan KPK dari temuannya, sekitar 400 miliar rupiah, yang dikembalikan kepada negara.
Ini membuktikan bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sangat mempunyai keberanian untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apa yang menjadi harapan rakyat terhadap pelaksanaan Reformasi dapat dirasakan khususnya bagi pejuang-pejuang reformasi.
Namun, ini akan dapat berjalan terus-menerus apabila kita anak bangsa ingin betul-betul mewujudkan perubahan yang secara signifikan, bukan sekedar parsial. Dan dapat turut serta dalam membentuk suatu sistem yang demokratis, jujur, transparan, dan akuntabel.
Uchok Sky
Jl Duren Tiga Selatan No 68A Jakarta Selatan
singkiang@yahoo.com
0217972034
(msh/msh)