Archive for April, 2008

isu Hukum

Saturday, April 19th, 2008



Legislatif 
Jakarta | Jum’at, 18 Jan 2008
Kewenangan PTUN Akan Diperluas
by : Arjuna Al Ichsan
Kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diperluas seiring dengan akan
dibahas dan disahkannya RUU Administrasi Pemerintahan oleh DPR tahun
ini. Melalui perluasan kewenangan itu PTUN dapat membatalkan keputusan
atau kebijakan pejabat negara dan daerah yang dinilai merugikan
masyarakat. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk membenahi sistim
administrasi pemerintahan yang ada serta untuk peningkatan pelayanan
publik di masa mendatang.

"Peradilan TUN ke depan akan diberi
kewenangan lebih luas lagi, Peradilan TUN bisa mengambil sikap
memutuskan atau membatalkan keputusan pejabat yang terbukti merugikan
masyarakat," kata Asisten Deputi Tata Laksana Kemeneg PAN, Yusuf Hariri
di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) RUU Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Kamis (17/1).   

    

Yusuf Hariri mengatakan para pejabat harus berhati-hati sejak dini
dengan akan disahkannya RUU Administrasi Pemerintahan oleh DPR.
Pasalnya, selain PTUN dapat membatalkan keputusan atau kebijakan
pejabat yang dinilai merugikan masyarakat, PTUN juga dapat memutuskan
sita jaminan pejabat atas gugatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sementara, terkait dengan keputusan atau kebijakan pejabat yang dinilai
merugikan masyarakat bisa mengajukan peninjauan kembali kepada pejabat
setingkat di atasnya atau menempuh upaya hukum di PTUN.

    

"RUU ini memang tidak mengatur soal sanksi hukum pidana atau perdata
karena RUU ini adalah rezim administrasi, namun PTUN nanti bisa
merekomendasikan kepada pengadilan jika dalam prosesnya terdapat unsur
pidana atau perdata," kata Yusuf Hariri.

    

Menanggapi
rencana perluasan kewenangan PTUN ini, Sekretaris Nasional (Seknas)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky
mengatakan aturan sanksi tersebut masih tetap mengambang dan tidak
jelas. Pasalnya, sanksi hukum pidana dan perdata tidak turut diatur
dalam RUU Administrasi Pemerintahan tersebut. Dikhawatirkan penerapan
RUU itu di masa mendatang tidak menimbulkan efek jera kepada para
pejabat yang terbukti membuat kebijakan atau keputusan yang
bertentangan dengan semangat pelayanan publik. n