Isu Pertambangan:

Jurnal Nasional :
Opini  Jakarta | Sabtu, 08 Mar 2008
Menggugat Kebijakan Izin Pertambangan Megawati
by : Fransiskus Saverius Herdiman
Ucok Sky Khadafi 

Keputusan pemerintah menerbitkan PP (Peraturan pemerintah) No.2/2008
yang mengizinkan 13 perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di
kawasan hutan lindung, banyak menuai protes dari publik. Ada yang
menganggap bahwa PP No.2/2008 hanya sebagai sewa menyewa lahan hutan
lindung antara pemerintah dengan perusahaan tambang, dan dana
kompensasi Rp1,2 hingga 3 juta per hektar dari hasil sewa menyewa lahan
hutan lindung dari perusahaan kepada negara masih dianggap terlalu
murah, dan tidak mencukupi untuk biaya konservasi hutan mulai dari
pembelian bibit, pemberian pupuk, hingga biaya perawatan per hektar.
Kemudian, ada juga yang protes sangat emosional dan reaksioner datang
dari para kepala daerah. Mereka akan menolak penerapan PP No.2/2008
lantaran menganggap daerah mereka akan terkena dampak kerusakan
lingkungan. Padahal, sebelum PP No.2/2008 ditandatangani Presiden,
salah satu dari 13 perusahaan sudah lebih dulu mendapat perizinan, dan
sedang melakukan eksplorasi pertambangan pada daerah kawasan hutan
lindung yang mereka pimpin sendiri.

Protes publik terhadap PP
No.2/2008 ada baik juga. Akibat dari protes publik kepada PP ini,
mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai latar
belakang penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan kelanjutan kebijakan
pemerintah pada era Presiden Megawati. Bilamana pemerintah tidak
menerbitkan PP ini, maka negara akan mengalami kerugian besar lantaran
pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan konservasi hutan
lindung akibat kerusakan hutan oleh ulah 13 perusahaan tambang. Tetapi,
kalau pun pemerintah dipaksa mencabut kebijakan pemerintahan Megawati,
maka konsekuensi terhadap pemerintah adalah tuntutan balik dari 13
perusahaan tambang yang lebih dulu sudah memeroleh izin pertambangan di
kawasan hutan lindung, dan kemungkinan pemerintah harus membayarkan
ganti rugi kepada 13 perusahaan tambang tersebut.

Perjanjian "Sesat"

Daripada pemerintah mendapat gugatan balik secara hukum, dan kehilangan
penerimaan negara dari 13 perusahaan tambang yang memeroleh izin
pertambangan di kawasan hutan lindung, akan lebih baik pemerintah
penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan sebuah solusi dari dilema akibat
dampak sebuah kebijakan masa pemerintah yang lalu. Di mana pada saat
itu, Pemerintahan yang sedang dipimpin Presiden Megawati telah
melakukan "perjanjian sesat" dengan 13 perusahaan tambang yang
mempunyai lahan pertambangan yang masuk pada kawasan hutan lindung.
Dianggap "perjanjian sesat" lantaran isi dalam perjanjian tersebut
tidak mencantumkan dana kompensasi bagi negara, dan melanggar
Undang-undang No.41/1999 yang melarang pertambangan terbuka di kawasan
hutan lindung. Dan dari hasil "perjanjian sesat" tersebut, Presiden
Megawati dengan begitu mudahnya menerbitkan Keppres (Keputusan
Presiden) No.41/2004 yang memberikan perizinan tetap kepada 13
perusahaan tambang untuk segera melakukan eksplorasi pertambangan di
kawasan hutan lindung tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, dan juga
mengabaikan UU No.41/1999.

Dengan memberikan perizinan oleh
presiden Megawati kepada 13 perusahaan tambang berarti pemerintah
sedang memberikan legalisasi pembabatan hutan lindung oleh perusahaan
tambang. Legalisasi pemerintah ini, memang layak untuk dipertanyakan.
Pertanyaan yang akan diajukan kepada mantan presiden Megawati sangat
sederhana, yaitu, mengapa isi dalam Keppres No.41/2004 tidak tercantum
dana kompensasi dari perusahaan tambang kepada negara? Padahal
perusahaan tambang bila sudah memasuki kawasan hutan lindung, dan lalu
melakukan eksplorasi pertambangan akan mengakibatkan kerusakan hutan
lindung tersebut. Dan kalau hutan lindung sudah mengalami kerusakan
oleh kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, sudah tentu yang
harus bartanggungjawab untuk melakukan konservasi hutan lindung adalah
pemerintah, bukan lagi perusahaan tambang.

Dan kemudian,
sudah sewajarnya pula bila pertanyaan ini bukan saja diajukan kepada
mantan Presiden Megawati, tetapi juga diajukan kepada penyelengara
negara yang lain sebagai tim yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppres No. 41/2004 maupun kepada 13 perusahaan tambang yang mengajukan
permohonan izin kepada pemerintah. Maksud dari pengajukan sebuah
pertanyaan kepada penentu kebijakan yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppers No. 41/2004 adalah untuk mengetahui pertimbangan seperti apa
sehingga tidak mencantumkan dana kompensasi kepada negara. Apakah
pertimbangan mereka lebih disebabkan faktor kesilapan pembuat Keppres
atau ceteris paribus, yang mengandaikan bahwa izin eksplorasi
pertambangan yang dimiliki 13 perusahaan boleh secara otomatis masuk
untuk melakukan eksplorasi pertambangan hutan lindung walaupun harus
berbenturan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan dalam bidang
lingkungan.

Kalau menyebabnya faktor ceteris paribus, berarti
memang tidak usah lagi mencantumkan dana kompensasi bagi negara dalam
Keppres tersebut. Karena, dana kompensasi untuk konservasi hutan
dianggap sudah termasuk dalam penerimaan negara dari hasil pertambangan
yang disetorkan 13 perusahaan kepada pemerintah. Kenyataannya, dengan
adanya faktor ceteris paribus ini, berarti negara dan
masyarakat pada masa pemerintah Megawati telah dirugikan secara
finansial oleh 13 perusahaan tambang karena perusahaan tambang telah
memperoleh legalisasi pembabatan hutan lindung tanpa ada dana
kompensasi. Dan legalisasi pembabatan hutan lindung akan mengakibatkan
pada kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung yang disebabkan oleh
eksplorasi pertambangan, dan berpotensi terjadinya bencana.

Sementara itu, kalau penyebab tidak mencantumkan dana kompensasi
perusahaan tambang kepada negara dalam Keppres karena factor kesilapan,
maka akan lebih dapat diterima secara rasional sebagai suatu alasan
dari penentu kebijakan yang merumuskan Keppres. Tetapi, pendapat ini
nanti dulu, jangan-jangan penentu kebijakan lupa mencantumkan
kompensasi dana bagi negara, bukan karena mereka lupa secara manusiawi.
Malahan yang lebih patut untuk dicurigai pada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres adalah adanya factor kesengajaan demi hanya sekedar
untuk mengejar rente dari 13 perusahaan tambang. Oleh karena, penentu
kebijakan pemerintah era Megawati ini, mustahil tidak mengetahui bahwa
perusahaan tambang dilarang melakukan eksplorasi pertambangan terbuka
di kawasan hutan lindung sesuai dengan Undang-undang No.41/1999. Dan
berdasarkan UU ini, pemerintah tidak mungkin mengkabulkan permohonan
izin 13 perusahaan tambang, jika perusahaan tidak memberikan "suap"
atau dana kompensasi kepada penentu kebijakan tersebut.

Dugaan "suap" atau pemberian duit kepada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres No.41/2004 dari 13 perusahaan tambang ada benar juga
secara logika. Hal ini bisa dijelaskan dan dibandingkan dengan
persetujuan 13 perusahaan tambang yang mau membayar dana kompensasi
kepada negara yang tertuang dalam PP.No.2/2008 sebagai anggaran
penerimaan negara bukan pajak. Dan dengan penerbitkan PP.No.2/2008 oleh
pemerintah SBY, sebenarnya secara tak langsung telah membongkar bahwa
perusahaan tambang telah melakukan "dugaan" suap kepada penentu
kebijakan pada masa pemerintah Ibu Mega.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA

Leave a Reply