Archive for March, 2008

isu Parlemen

Sunday, March 30th, 2008

Image
Demi APBD Pro Rakyat, DPRD Bentuk Kaukus

Jakarta
, Indowarta
Ketua Kaukus DPRD DKI Jakarta, Syamsidar
Siregar mengungkapkan, terbentuknya Kaukus DPRD DKI Jakarta ini adalah
karena ingin adanya transparansi dalam akuntabilitas anggaran-anggaran
yang berkaitan dengan APBD dan kebijakan publik lainnya. Demikian
pernyataan Syamsidar saat launching Kaukus DPRD DKI Jakarta untuk
Anggaran Pro Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain Syamsidar acara yang didukung Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) ini juga dihadiri Seknas Fitra Ucok Sky Kadafi, Mansyur FPKB serta Tatang Komisi C FPDIP.
Syamsidar
menuturkan banyak hal yang sudah diperjuangkan oleh anggota DPRD DKI
Jakarta, seperti biaya pendidikan dan kesehatan belum terfokus dalam
publikasi di tengah masyarakat. Kalaupun imbuhnya, disana-sini banyak
problem yang dihadapi tetapi sudah ditindak lanjuti dalam
program-program dan peningkatan anggaran.

Disampang
itu kata Syamsidar, dalam waktu dekat Kaukus ini akan membuat program
dalam bentuk Peraturan Daerah, perencanaan transparansi yang pro rakyat
miskin atau kaum duafa

“Banyak
persoalan-persoalan yang terjadi yaitu persaman persepsi antara
Eksekutif dan Legislatif, karena banyak sekali peraturan-peraturan yang
baru yang harus diketahui oleh anggota kaukus. Dalam pembuatan APBD
kedepan tidak ada lagi salah persepsi dalam peng-anggaran, hal itu
adalah merupakan keinginan kita semua,” ujar dia.

Melalui
kaukus ini tandas Syamsidar, program-program sumber daya manusia, baik
anggota DPRD maupun masyarakat dapat langsung menghubungi kami, kita
sangat transparan tentang apapun yang selama ini belum diketahui oleh
masyarakat. Banyak sudah yang dilakukan Seknas Fitra terhadap
masyarakat, tetapi belum melibatkan anggota DPRD, sehingga kaukus ini
akan menjembatani didalam program-program ataupun kebijakan-kebijakan
lain yang berkenaan dengan anggaran-anggaran.

Sementara
itu Mansyur menambahkan, Kaukus DPRD DKI Jakarta ini dibentuk khusus
untuk anggaran pro rakyat miskin, anggara-anggaran baik yang lalu
maupun kedepan itu lebih dikonsentrasikan buat rakyat miskin agar angka
kemiskinan di DKI Jakarta terus menurun. Oleh karena itu setelah kaukus
ini dibentuk akan kita lihat  dan kita kalkulasi berapa
sebenarnya alokasi anggaran untuk mengentaskan kemiskinan di DKI
Jakarta yang ditaruh diseluruh pos-pos yang ada, oleh sebab itu nanti
kaukus ini akan mencermati auput dan dampaknya.

“Negara
itu wajib memelihara orang miskin, UU dengan tegas mengatakan tugas
negara itu memelihara orang miskin, membuat publik good dan mencari
sumberdaya,” tegas Mansyur.

Selain
itu Ucok Sky Kadafi menjelaskan, posisi Seknas Fitra hanya diluar
sistem dari kaukus ini, Seknas Fitra hanya mendorong dan membantu
anggota DPRD yang ada di kaukus DPRD DKI Jakarta supaya melakukan
perubahan dari dalam. Masalah integritas dan kualitas ucap Ucok, itu nanti akan melalui seleksi alam, dan hal itu nanti yang akan menjamin adalah alam itu sendiri. 

Berikut cuplikan Naskah Deklarasi Kaukus DPRD DKI Jakarta untuk Anggaran Pro Rakyat : Kami
anggota DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari individu-individu di DPRD
DKI Jakarta, dengan sukarela bergabung dalam “Kaukus DPRD DKI Jakarta
Untuk Anggaran Pro Rakyat” guna mewujudkan komitmen kami
dalam : Memperjuangkan alokasi anggaran untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat miskin di DKI Jakarta.
Meningkatkan alokasi anggaran untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat DKI
Jakarta khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas
dan murah. Membuka ruang keterlibatan masyarakat untuk memberikan
masukan terhadap rancangan APBD DKI Jakarta. Merumuskan kebijakan
perencanaan penganggaran yang transparan dan partisipatif sebgai hak
inisiatif dewan. (rusdy/diaz)

Isu Agama dan Negara

Wednesday, March 26th, 2008

Pengantar

Pidato (saat itu) calon presiden Partai Demokrat, John
F. Kennedy, dianggap sebagai salah satu "orasi
terbaik" dalam sejarah Amerika, karena menegaskan
kembali prinsip kebebasan agama/keyakinan dan
pemisahan antara negara dan gereja.
Pidato ini disampaikan pada 12 September 1960 di
hadapan para pendeta Protestan yang saat itu resah dan
khawatir jangan-jangan, seandainya Kennedy yang
beragama Katolik itu terpilih, geraja Katolik akan
mendikte kebijakan politiknya. Kennedy menyampaikan
pidato yang sangat memukau dan dikenang oleh rakyat
Amerika hingga sekarang. Dia, antara lain, mengatakan:
seorang presiden bertanggung jawab kepada rakyat,
bukan kepada gereja (atau, dalam konteks Islam,
majelis ulama).

Pidato JFK,

Pdt. Meza, Pdt. Reck, Saya berterimakasih atas kemurahan anda
mengundang saya untuk mengutarakan pandangan saya.

Kendati apa yang disebut isu religius perlu dan tepat menjadi topik
utama di sini malam ini, Saya hendak menekankan sejak awal bahwa kita memiliki isu yang jauh lebih kritis untuk dihadapi pada pemilu 1960: menyebarnya pengaruh komunisme, yang hingga kini membisul di 90 mil dari pantai Florida; perlakuan hina atas Presiden dan Wakil Presiden kita oleh pihak yang tidak lagi menghormati kekuasaan kita; anak-anak kelaparan yang saya lihat di Virginia Barat; para orang tua yang tidak mampu membayar biaya dokter mereka; keluaraga-keluarga yang terpaksa kehilangan ladang mereka; sebuah Amerika dengan terlampau banyak daerah kumuh; dengan terlalu sedikit sekolah, dan terlambat pergi ke bulan dan angkasa luar.

Inilah masalah-masalah sesungguhnya yang semestinya menentukan
kampanye ini. Dan hal-hal itu bukanlah isu religius – karena perang
dan kelaparan dan kejahilan dan nestapa tidak mengenal dinding
pemisah agama. Namun karena saya seorang Katolik, dan belum pernah ada orang Katolik yang terpilih menjadi presiden, isu sejati kampanye ini telah dikaburkan – barangkali secara sengaja, di beberapa sudut negeri lebih kurang bertanggungjawab daripada ini. Maka jelaslah perlu bagi saya untuk menyatakan sekali lagi bahwa bukan macam gereja seperti apa yang saya imani – karena itu semestinya penting hanya buat saya –

namun macam Amerika seperti apa yang saya percayai.
Saya percaya akan Amerika yang di dalamnya pemisahan antara gereja dan negara bersifat mutlak, yang di dalamnya tidak ada pastor Katolik yang mendikte presiden (andai saja ia seorang Katolik) bagaimana harus bertindak, dan tidak ada pendeta Protestan mendikte anggota parokinya untuk siapa suara diberikan; yang di dalamnya tidak ada gereja atau sekolah gereja dihibahi dana publik atau pengistimewaan politik; dan yang di dalamnya tiada seorang pun tertolak dari jabatan publik hanya karena agamanya berbeda dari presiden mungin jadi menunjuknya atau rakyat yang mungkin memilihnya. Saya percaya akan sebuah Amerika yang secara resmi bukan Katolik, Protestan, maupun Yahudi; yang di dalamnya tidak ada pejabat publik yang meminta atau menerima instruksi perihal kebijakan publik dari Paus, Dewan Nasional Gereja maupun sumber keagamaan lainnya; yang di dalamnya tidak ada badan keagamaan yang berupaya memaksakan kehendaknya secara langsung maupun tidak langsung terhadap rakyat umum atau tindakan publik para
pejabatnya; dan yang di dalamnya kebebasan beragama demikian tidak terkotak-kotaknya hingga suatu tindakan terhadap satu gereja
diperlakukan sebagai tindakan terhadap semuanya. Karena sementara
tahun ini boleh jadi terhadap seorang Katolik telunjuk kecurigaan
ditujukan, pada tahun-tahun sebelumnya telah terjadi, dan bisa saja
suatu ketika terjadi lagi, terhadap seorang Yahudi – atau seorang
Quaker atau seorang Unitarian atau seorang Baptis. Pelecehan di
Virgina atas pendeta Baptis lah, misalnya, yang memperlancar jalan
menuju undang-undang kebebasan beragama (statutes of religious
freedom) Jefferson . Hari ini boleh jadi saya yang menjadi korban,
namun esok hari bisa saja anda – hingga segenap struktur masyarakat
kita yang harmonis terkoyak di tengah petaka nasional yang besar.

Walakhir, saya percaya akan Amerika yang di dalamnya ketidaktoleranan suatu hari akan berakhir; yang di dalamnya semua orang dan semua gereja diperlakukan sama; yang di dalamnya setiap orang memiliki hak yang sama untuk datang atau tidak datang ke gereja pilihannya; tidak ada suara Katolik, suara anti-Katolik, tidak ada aliansi suara macam apa pun; dan yang di dalamnya orang Katolik, Protestan, dan Yahudi,baik pada tingkatan awam maupun tingkatan pastor, akan menahan diri dari sikap merendahkan dan terpecah-pecah seperti itu yang telah begitu sering mencacati kerja mereka di masa lalu, dan sebaliknya menyokong cita-cita Amerika akan persaudaraan.

Itulah macam Amerika yang saya percayai. Dan hal itu mewakili macam kepresidenan yang saya percayai – suatu jabatan mulia yang tidak boleh direndahkan dengan menjadikannya sebagai alat satu kelompok agama, tidak pula dinodai dengan mencegahnya dijabat oleh anggota kelompok suatu agama apa pun. Saya percaya akan presiden yang pandangan religiusnya merupakan urusan pribadinya, yang tidak dipaksakan olehnya terhadap bangsa, tidak pula dipaksakan oleh bangsa terhadap dirinya sebagai syarat untuk memangku jabatan itu.

Saya tidak akan memandang secara baik seorang presiden yang hendak merusak Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama. Sistem cek dan balance kita pun tidak akan membiarkannya bertindak seperti itu. Tidak pula saya memandang dengan baik mereka yang hendak merusak  Butir VI Konsitusi dengan menyaratkan sebuah uji keagamaan – bahkan secara tersamar sekalipun – untuk hal itu. Jikalau mereka tidak setuju dengan jaminan tersebut, hendaknya mereka secara terbuka bertindak untuk mencabutnya. Saya menginginkan seorang kepala eksekutif yang tindakan publiknya bertanggungjawab kepada semua kelompok dan tidak terikat pada siapa pun.

Inilah macam Amerika yang saya percayai, dan demi Amerika seperti
inilah saya bertempur di Pasifik Selatan, dan demi Amerika seperti
inilah saudara lelaki saya gugur di Eropa. Tiada seorang pun saat itu
yang menyiratkan bahwa kita mungkin akan memiliki "kesetiaan
terbagi", bahwa kita "tidak percaya dengan kebebasan", atau kita
masuk sebagai suatu kelompok makar yang mengancam "kemerdekaan yang demi itu para pendahulu negeri kita gugur".

Dan sesungguhnya, inilah macam Amerika yang demi itu pendahulu negeri kita gugur, tatkala mereka melarikan diri ke sini untuk menghindari sumpah uji keagamaan yang menafikan jabatan terhadap anggota gereja yang kurang disukai; tatkala mereka memperjuangkan Konstitusi, RUU hak (The Bill of Rights) dan undang-undang kebebasan beragama Virginia (the Virginia Statute of Religious Freedom); dan tatkala mereka bertempur di tempat bersejarah yang saya kunjungi sekarang,benteng Alamo. Berdampingan dengan Bowie dan Crockett, telah gugur McCafferty dan Bailey dan Carey. Namun tidak ada yang tahu apakah mereka Katolik atau bukan, karena tidak ada uji keagamaan di Alamo.

Saya meminta anda malam ini untuk mengikuti tradisi itu, untuk
menilai saya berdasarkan rekam jejak saya selama 14 tahun di Kongres, atas sikap terbuka saya menentang seorang duta Vatikan, menentang bantuan tidak konsitusional terhadap sekolah-sekolah paroki, dan menentang boikot terhadap sekolah negeri (yang saya pribadi bersekolah di sana) – alih-alih menghakimi saya berdasarkan selebaran-selebaran ini dan terbitan-terbitan yang telah kita semua lihat yang secara seksama mencomot kutipan-kutipan di luar konteks dari pernyataan-pernyata an pemimpin gereja Katolik, biasanya di negara-negara lain, kerapkali di negeri-negeri lain, dan selalu mengabaikan,tentu saja, pernyataan Uskup Amerika pada tahun 1948, yang tegas menyokong pemisahan gereja-negara, dan lebih dekat mencerminkan pandangan hampir tiap orang Katolik Amerika.

Saya tidak memandang kutipan-kutipan lain itu mengikat saya dalam
tindakan publik saya. Mengapa anda harus demikian? Namun perkenankan saya berkata, sehubungan dengan negeri-negeri lain, bahwa saya sepenuhnya menentang negara yang dimanfaatkan oleh kelompok agama, Katolik ataupun Protestan, untuk memaksa, melarang, atau menindas pengamalan bebas agama lain. Dan saya berharap bahwa anda dan saya mengecam dengan kegigihan yang sama bangsa-bangsa itu yang menolak jabatan kepresidenan terhadap orang-orang Protestan, dan yang menolaknya terhadap orang-orang Katolik. Dan daripada menyitir kelakuan buruk mereka yang berbeda pendapat, saya hendak menyitir arsip gereja Katolik di bangsa tersebut, seperti Irlandia dan  Prancis, dan kebebasan para negarawan seperti Adenauer dan De Gaulle.

Namun perkenankanlah saya menekankan lagi bahwa ini semua adalah
pandangan saya. Karena berlawanan dengan yang umumnya digunakan oleh surat kabar, Saya bukanlah calon presiden dari Katolik. Saya adalah seorang calon presiden dari Partai Demokrat, yang kebetulan juga seorang Katolik. Saya tidak berbicara untuk gereja dalam hal publik, dan gereja tidak berbicara untuk saya. Isu apa pun yang mungkin datang ke hadapan saya sebagai presiden – tentang pengendalian kelahiran, perceraian, sensor, perjudian atau masalah lain apa pun – saya akan membuat keputusan saya sesuai dengan pandangan ini, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh nurani saya bagi kepentingan nasional, dan tanpa menghiraukan tekanan atau dikte keagamaan dari luar. Dan tidak ada kekuatan atau ancaman hukuman yang dapat membuat saya memutuskan secara lain. Namun kalau pun saat itu datang – dan saya tidak membolehkan konflik apa pun terjadi sekecil apapun kemungkinannya – bila jabatan saya menghendaki saya untuk melanggar nurani saya atau melangar kepentingan nasional, maka saya akan mengundurkan diri dari jabatan; dan saya berharap setiap pegawai negeri yang bernurani akan melakukan hal yang sama.

Namun saya tidak berniat meminta maaf atas pandangan-pandangan ini kepada para pengkritik saya baik dari keyakinan Katolik ataupun
Protestan, tidak pula saya berniat untuk melepaskan pandangan-
pandangan saya atau pun keyakinan gereja saya demi memenangkan
pemilihan ini.

Jikalau saya kalah dalam hal isu sejati tersebut, saya akan kembali
ke kursi saya di Senat, dengan kepuasan bahwa saya telah mencoba
sebaik mungkin dan dihakimi secara adil. Namun jika pemilihin ini
diputuskan dengan dasar bahwa 40 juta warga Amerika kehilangan
kesempatan menjadi presiden pada hari ketika mereka dibaptis, seluruh bangsa lah yang menjadi pihak yang kalah – di mata orang Katolik dan non-Katolik di seluruh dunia, di mata sejarah, dan di mata rakyat kita sendiri.

Namun jika, sebaliknya, saya memenangi pemilihan ini, maka saya akan mengabdikan setiap upaya berpikir dan semangat untuk memenuhi sumpah kepresidenan – yang secara praktis identik, kalau boleh saya tambahkan, dengan sumpah yang telah saya ambil untuk 14 tahun diKongres. Karena itu tanpa ragu saya dapat "sepenuh hati bersumpah bahwa saya akan dengan penuh amanat menunaikan jabatan presiden Amerika Serikat, dan dengan segenap kemampuan saya melestarikan, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi, maka tolonglah hamba ini, Tuhan."

(JFK 1960)
(Dari Ulil A, Milis Tetangga )

Isu Pertambangan:

Wednesday, March 5th, 2008
Jurnal Nasional :
Opini  Jakarta | Sabtu, 08 Mar 2008
Menggugat Kebijakan Izin Pertambangan Megawati
by : Fransiskus Saverius Herdiman
Ucok Sky Khadafi 

Keputusan pemerintah menerbitkan PP (Peraturan pemerintah) No.2/2008
yang mengizinkan 13 perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di
kawasan hutan lindung, banyak menuai protes dari publik. Ada yang
menganggap bahwa PP No.2/2008 hanya sebagai sewa menyewa lahan hutan
lindung antara pemerintah dengan perusahaan tambang, dan dana
kompensasi Rp1,2 hingga 3 juta per hektar dari hasil sewa menyewa lahan
hutan lindung dari perusahaan kepada negara masih dianggap terlalu
murah, dan tidak mencukupi untuk biaya konservasi hutan mulai dari
pembelian bibit, pemberian pupuk, hingga biaya perawatan per hektar.
Kemudian, ada juga yang protes sangat emosional dan reaksioner datang
dari para kepala daerah. Mereka akan menolak penerapan PP No.2/2008
lantaran menganggap daerah mereka akan terkena dampak kerusakan
lingkungan. Padahal, sebelum PP No.2/2008 ditandatangani Presiden,
salah satu dari 13 perusahaan sudah lebih dulu mendapat perizinan, dan
sedang melakukan eksplorasi pertambangan pada daerah kawasan hutan
lindung yang mereka pimpin sendiri.

Protes publik terhadap PP
No.2/2008 ada baik juga. Akibat dari protes publik kepada PP ini,
mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai latar
belakang penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan kelanjutan kebijakan
pemerintah pada era Presiden Megawati. Bilamana pemerintah tidak
menerbitkan PP ini, maka negara akan mengalami kerugian besar lantaran
pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan konservasi hutan
lindung akibat kerusakan hutan oleh ulah 13 perusahaan tambang. Tetapi,
kalau pun pemerintah dipaksa mencabut kebijakan pemerintahan Megawati,
maka konsekuensi terhadap pemerintah adalah tuntutan balik dari 13
perusahaan tambang yang lebih dulu sudah memeroleh izin pertambangan di
kawasan hutan lindung, dan kemungkinan pemerintah harus membayarkan
ganti rugi kepada 13 perusahaan tambang tersebut.

Perjanjian "Sesat"

Daripada pemerintah mendapat gugatan balik secara hukum, dan kehilangan
penerimaan negara dari 13 perusahaan tambang yang memeroleh izin
pertambangan di kawasan hutan lindung, akan lebih baik pemerintah
penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan sebuah solusi dari dilema akibat
dampak sebuah kebijakan masa pemerintah yang lalu. Di mana pada saat
itu, Pemerintahan yang sedang dipimpin Presiden Megawati telah
melakukan "perjanjian sesat" dengan 13 perusahaan tambang yang
mempunyai lahan pertambangan yang masuk pada kawasan hutan lindung.
Dianggap "perjanjian sesat" lantaran isi dalam perjanjian tersebut
tidak mencantumkan dana kompensasi bagi negara, dan melanggar
Undang-undang No.41/1999 yang melarang pertambangan terbuka di kawasan
hutan lindung. Dan dari hasil "perjanjian sesat" tersebut, Presiden
Megawati dengan begitu mudahnya menerbitkan Keppres (Keputusan
Presiden) No.41/2004 yang memberikan perizinan tetap kepada 13
perusahaan tambang untuk segera melakukan eksplorasi pertambangan di
kawasan hutan lindung tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, dan juga
mengabaikan UU No.41/1999.

Dengan memberikan perizinan oleh
presiden Megawati kepada 13 perusahaan tambang berarti pemerintah
sedang memberikan legalisasi pembabatan hutan lindung oleh perusahaan
tambang. Legalisasi pemerintah ini, memang layak untuk dipertanyakan.
Pertanyaan yang akan diajukan kepada mantan presiden Megawati sangat
sederhana, yaitu, mengapa isi dalam Keppres No.41/2004 tidak tercantum
dana kompensasi dari perusahaan tambang kepada negara? Padahal
perusahaan tambang bila sudah memasuki kawasan hutan lindung, dan lalu
melakukan eksplorasi pertambangan akan mengakibatkan kerusakan hutan
lindung tersebut. Dan kalau hutan lindung sudah mengalami kerusakan
oleh kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, sudah tentu yang
harus bartanggungjawab untuk melakukan konservasi hutan lindung adalah
pemerintah, bukan lagi perusahaan tambang.

Dan kemudian,
sudah sewajarnya pula bila pertanyaan ini bukan saja diajukan kepada
mantan Presiden Megawati, tetapi juga diajukan kepada penyelengara
negara yang lain sebagai tim yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppres No. 41/2004 maupun kepada 13 perusahaan tambang yang mengajukan
permohonan izin kepada pemerintah. Maksud dari pengajukan sebuah
pertanyaan kepada penentu kebijakan yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppers No. 41/2004 adalah untuk mengetahui pertimbangan seperti apa
sehingga tidak mencantumkan dana kompensasi kepada negara. Apakah
pertimbangan mereka lebih disebabkan faktor kesilapan pembuat Keppres
atau ceteris paribus, yang mengandaikan bahwa izin eksplorasi
pertambangan yang dimiliki 13 perusahaan boleh secara otomatis masuk
untuk melakukan eksplorasi pertambangan hutan lindung walaupun harus
berbenturan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan dalam bidang
lingkungan.

Kalau menyebabnya faktor ceteris paribus, berarti
memang tidak usah lagi mencantumkan dana kompensasi bagi negara dalam
Keppres tersebut. Karena, dana kompensasi untuk konservasi hutan
dianggap sudah termasuk dalam penerimaan negara dari hasil pertambangan
yang disetorkan 13 perusahaan kepada pemerintah. Kenyataannya, dengan
adanya faktor ceteris paribus ini, berarti negara dan
masyarakat pada masa pemerintah Megawati telah dirugikan secara
finansial oleh 13 perusahaan tambang karena perusahaan tambang telah
memperoleh legalisasi pembabatan hutan lindung tanpa ada dana
kompensasi. Dan legalisasi pembabatan hutan lindung akan mengakibatkan
pada kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung yang disebabkan oleh
eksplorasi pertambangan, dan berpotensi terjadinya bencana.

Sementara itu, kalau penyebab tidak mencantumkan dana kompensasi
perusahaan tambang kepada negara dalam Keppres karena factor kesilapan,
maka akan lebih dapat diterima secara rasional sebagai suatu alasan
dari penentu kebijakan yang merumuskan Keppres. Tetapi, pendapat ini
nanti dulu, jangan-jangan penentu kebijakan lupa mencantumkan
kompensasi dana bagi negara, bukan karena mereka lupa secara manusiawi.
Malahan yang lebih patut untuk dicurigai pada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres adalah adanya factor kesengajaan demi hanya sekedar
untuk mengejar rente dari 13 perusahaan tambang. Oleh karena, penentu
kebijakan pemerintah era Megawati ini, mustahil tidak mengetahui bahwa
perusahaan tambang dilarang melakukan eksplorasi pertambangan terbuka
di kawasan hutan lindung sesuai dengan Undang-undang No.41/1999. Dan
berdasarkan UU ini, pemerintah tidak mungkin mengkabulkan permohonan
izin 13 perusahaan tambang, jika perusahaan tidak memberikan "suap"
atau dana kompensasi kepada penentu kebijakan tersebut.

Dugaan "suap" atau pemberian duit kepada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres No.41/2004 dari 13 perusahaan tambang ada benar juga
secara logika. Hal ini bisa dijelaskan dan dibandingkan dengan
persetujuan 13 perusahaan tambang yang mau membayar dana kompensasi
kepada negara yang tertuang dalam PP.No.2/2008 sebagai anggaran
penerimaan negara bukan pajak. Dan dengan penerbitkan PP.No.2/2008 oleh
pemerintah SBY, sebenarnya secara tak langsung telah membongkar bahwa
perusahaan tambang telah melakukan "dugaan" suap kepada penentu
kebijakan pada masa pemerintah Ibu Mega.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA

Isu parlemen

Wednesday, March 5th, 2008

KAUKUS PARLEMEN JAKARTA

UNTUK ANGGARAN PRO RAKYAT MISKIN

 

“Upaya Memecah Kebuntuan

Krisis Legitimasi”

 

Apa Itu KAUKUS
Secara
terminology, kata kaukus masih menjadi perdebatan.
Berdasarkan beberapa sumber, kata ini
berasal dari kata Bahasa Algonquin
untuk "menasehati" (’cau´-cau-as´u’), dan kemudian diperkenalkan ke
dalam kosa kata politik Amerika lewat Partai Demokrat di New York yang dikenal
sebagai Tammany Hall. Dalam sejarah, kaukus yang cukup tersohor di Amerika
Serikat adalah kaukus kongres hitam, yang menyuarakan permasalahan-permasalahan
etnis keturunan kulit hitam di AS. Kaukus sering diartikan sebagai kelompok di parlemen untuk mengusung isu
atau permasalahan tertentu dalam mempengaruhi kebijakan (http://id.wikipedia.org/wiki/Kaukus).

Menurut Merriam-Webster, kaukus atau caucus adalah
sekelompok orang yang berpengaruh dalam bidang tertentu (politik, seni)
misalnya, berembuk untuk membahas suatu masalah penting. Di Indonesia, Kaukus
perempuan di parlemen yang mengusung isu-isu perempuan dalam kebijakan publik.
Dalam konteks ini, kaukus dapat diartikan individu-individu yang bergabung
dalam kelompok lintas fraksi di parlemen yang mengorganisir diri untuk
menggalang keputusan kelembagaan. Kaukus
tidak mengedepankan formalitas usulan yang diajukan melainkan komitmen-komitmen
pada kebijakan (Santoso, 2006).

Krisis Legitimasi Parlemen
Daerah

Salah satu produk dari demokrasi system perwakilan (delegasi
wewenang dan kekuasaan) adalah parlemen local. Jurgen Habermas menyebutkan
kelemahan demokrasi perwakilan adalah apa yang disebut sebagai ”krisis
legitimasi” (legitimation crisis-Habermas), sebagai akibat non-partisipasi
sejumlah kepentingan warga negara. Akibatnya, banyak keputusan tentang kebijakan
atau peraturan atau program publik tidak didukung bahkan di tolak oleh warga
Negara. Kecenderungan
penurunan jumlah pemilih dalam Pemilu di Indonesia merupakan sinyalemen nyata krisis legitimasi seperti dinyatakan Habesmas  

Berpuluh tahun lamanya parlemen local mengalami kemandulan
dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keran otonomi daerah dan demokrasi
local yang mulai mengalir pada penguatan kelembagaan dan kewenangan parlemen
daerah, tidak memberikan jaminan eksistensi lembaga ini. Alih-alih mendapat
dukungan publik, parlemen daerah kerap menghadapi stigma negatif. Kasus korupsi
yang menjerat DPRD di berbagai daerah dan aturan kenaikan penghasilan DPRD yang
mengundang reaksi publik, semakin memperburuk citra parlemen daerah.

Prinsip check and
balances
dalam demokrasi di daerah tidak akan berjalan sepanjang kewenangan
yang dimiliki legislative tidak mampu mengimbangi kekuatan eksekutif.
Kewenangan luas yang diberikan UU No. 22 tahun 1999 sampai dengan tahun 2004,
tidak mampu mendongkrak kinerja legislative daerah yang selama puluhan tahun
terkooptasi sebagai rubber stamp.
Kegagalan ini, menjadi justifikasi Pemerintah untuk mendegradasi peran parlemen
daerah yang tidak lagi menjadi lokus otonomi daerah melalui kerangka hukum UU
No 32/2004. Kiprah parlemen daerah tercengkram dalam hegemoni Departemen Dalam
Negeri dengan instrumen aturan yang semakin mengerdilkan peran-perannya. Sebut
saja, fungsi anggaran yang besar dalam UU 17/2003, menjadi mandul ketika diatur
secara teknis melalui Permendagri 13/2007.

Kerja-kerja parlemen daerah semakin
terkerangkeng ke ranah birokrasi. Tidak dipungkiri, eksekutif mendominasi
pembuatan kebijakan di daerah. Parlemen terlalu sibuk menjadi lembaga yang
melegalisasi berbagai usulan yang diajukan birokrasi, sehingga kehabisan energi
menjalankan misinya yang lebih susbtansial. Dominasi eksekutif dalam pembuatan kebijakan dari waktu
ke waktu akan semakin melembaga dan konstitusional. Hal ini ditunjukan dari
amandemen UUD menetapkan system presidensial dengan mengukuhkan kekuatan kepala
daerah dihadapan parlemen, melalui pemilihan kepala daerah langsung.

Parlemen local harus segera berbenah diri mengimbangi lembaga eksekutif. Tidak
lantas sekedar menyalahkan pemerintah pusat, sehingga menjauhkan impian kita
dari pemerintah yang demokratis dalam melakukan otonomi daerah (Santoso, 2006).
 

Urgensi Kaukus
Menurut Cohen dan Fung (2004),
sekurangnya ada tiga dimensi tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi
perwakilan, tetapi gagal dicapai. Tiga tujuan itu adalah : (i) tanggungjawab
(responsibility), yakni sejauh mana para pemegang kuasa betul-betul
melaksanakan tanggungjawab politiknya sesuai dengan aspirasi warga negara; (ii)
kesetaraan (equality), yakni sejauh mana tiap warga negara memiliki kesempatan
yang sama untuk secara bersama ikut memutuskan suatu kebijakan; yakni di dalam
masyarakat modern, ketimpangan sosial
ekonomi yang ada telah menghalangi terwujudnya kesetaraan kesempatan dalam ikut
serta memutuskan kebijakan; (iii) kemandirian politik warga negara (political
autonomy), yakni sejauh mana warga negara betul-betul mampu mandiri hidup
dengan keputusan-keputusan politik yang telah ikut disusunnya; (”
Radical Democracy” dalam Swiss Journal
of Political Science, Vol. 10, No. 4 (Winter 2004).

Kelemahan demokrasi perwakilan juga
kelemahan antar waktu yang cukup lama antar Pemilu yang satu dengan Pemilu
berikutnya (5 tahun). Jarak yang lama ini membuka peluang para wakil rakyat
melupakan janjinya pada saat kampanye, karena kebutuhan pragmatis, kepentingan
pribadi dan kelompok maupun kerangkeng birokrasi yang mencekram parlemen. Untuk
itu perlu media komunikasi terus menerus antara parlemen terpilih dengan konstituennya. Bukan untuk menggantikan system
demokrasi perwakilan, tetapi instrumen untuk memperdalam praktek demokrasi
(deepening democracy).

Kaukus parlemen daerah adalah salah
satu media alternatif memperdalam praktek berdemokrasi, memecah krisis
legitimasi dan wahana memperkuat kelembagaan parlemen daerah. Santoso (2006),
mencatat kaukus parlemen adalah bentuk networking
governance
yang mampu menjadi alternatif penguatan kelembagaan parlemen
sekaligus membuka ruang partisipasi agen sebagai inovasi kelembagaan yang mampu
menjadi perantara komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya di parlemen,
sehingga tidak terjebak dalam formalitas prosedur demokrasi, serta bias
pengaruh kekuasaan eksekutif dan partai politik. Selain itu, Kaukus adalah alternatif lain
menyuarakan kepentingan rakyat dan saluran informal komunikasi yang pada
akhirnya dapat mendongkrak citra parlemen daerah yang lebih bermakna.  

Kaukus Parlemen Lokal Di Berbagai Daerah
Kaukus parlemen local bukan-lah barang
baru dalam praktek demokrasi. Inovasi pembentukan kaukus telah dimulai oleh
Kemitraan (Partnership for Governance
Reform in Indonesia
) sejak tahun 2005 bersama LSM lain, di 19 Kabupaten dan
5 propinsi.

 Tabel Kaukus Parlemen di
Berbagai Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

 

 

Nama Kaukus

 

 

Wilayah

 

 

Hasil

 

 

1

 

 

Kaukus Anti Korupsi

 

 

Sumatra Barat, 1 propinsi dan 4 Kab/Kota

 

 

Citra parlemen anti korupsi

 

 

2

 

 

Kaukus Parlemen Pro Rakyat

 

 

Jawa Tengah
  (Banyumas & Tegal)

 

 

Inisiatif Alokasi Dana Desa

 

 

3

 

 

Kaukus Parlemen Bersih

 

 

Jogyakarta ( 1
  propinsi dan 5 Kab/Kota)

 

 

Standar Pengawasan Parlemen

 

 

4

 

 

Kaukus Tata Pemerintahan Lokal yang
  baik

 

 

Sulawesi

Tengah (3 Kab/Kota)

 

 

Perda
  Transparansi dan Perda perencanaan partisipatif

 

 

5

 

 

Kaukus Good Governance

 

 

NTB (3 kab)

 

 

Perda Perencanaan Partisipatif

 

 

Pada pengalaman pembentukan kaukus parlemen daerah isu yang
diangkat kaukus masih bersifat umum. Pada awalnya, inisiatif kaukus mendapatkan
berbagai respon negatif dari anggota DPRD. Namun dalam perjalanannya, melihat
banyak manfaat yang diterima beberapa indvidu DPRD yang bergabung dalam kaukus,
semakin besar penerimaan anggota lain terhadap Kaukus, dan semakin bertambahnya
anggota yang tergabung dalam Kaukus.

Jakarta Juga Bisa Bentuk Kaukusbisa
memberikan dampak yang luas terhadap peningkatan kinerja dan citra parlemen
daerah.Berangkat dari kelemahan dan keberhasilan kaukus parlemen
local di beberapa daerah, memberikan
gambaran kaukus parlemen local dapat bekerja efektif, membuka ruang informal
jaring aspirasi, pengembangan kapasitas dan memperbaiki citra parlemen daerah.
Dari pemikiran ini Kemitraan bekerjasama dengan Seknas-FITRA sebagai Forum LSM
yang memiliki visi “mewujudkan kedaulatan
rakyat atas anggaran”
memilih  Jakarta untuk mengembangkan kaukus. keberhasilan pengembangn kaukus di  Jakarta sebagai barometer diharapkan  bisa memeberikan dampak yang luas terhadap kinerja dan citra parlemen daerah

Jika pada tahap sebelumnya isu yang digagas kaukus masih
bersifat umum, Kaukus yang akan diimplementasikan di Jakarta mencoba untuk
focus pada optimalisasi fungsi anggaran DPR, khususnya peningkatan alokasi
anggaran pendidikan, kesehatan dan anggaran kemiskinan di tingkat Kelurahan. Berdasarkan hasil studi Seknas-FITRA
ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi parlemen Jakarta dalam
mengoptimalkan fungsi anggarannya:

1. Tidak
semua anggota DPRD memiliki kapasitas yang memadai dalam membahas proposal
anggaran yang diajukan eksekutif

2. Supporting system yang dimiliki DPRD dibandingkan
eksekutif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas jauh dari memadai.

3. Hambatan
politis berupa tarik menarik kepentingan
antar partai yang direpresentasikan fraksi-fraksi membuat anggota DPRD belum
memiliki suara bulat mengusung agenda-agenda pro rakyat dalam kebijakan alokasi
anggaran.

4. Permendagri 13/2006 yg memandulkan fungsi anggaran DPRD.

5. Undang-undang tidak diiringi peraturan pelaksanaan
yang jelas dan tegas.

6. Masih kurangnya persamaan persepsi antara eksekutif dan
legislatif. Sehingga selalu ada miskomunikasi antara DPRD dengan Pemda mengenai
pagu anggaran yang akan ditetapkan dalam APBD.

7. Aturan pelaksanaan berganti-ganti dengan waktu pembahasan
yang sangat singkat.

8. Tidak ada mekanisme anggaran yang ditaati sepenuhnya
(sering tidak sesuai terutama waktu/siklus).

9. Rendahnya partisipasi warga dalam
penganggaran.

10. Terbatasnya ruang komunikasi DPRD dalam
menunjukan kinerja yang telah dilakukan.

Pengesahan UU No. 29 tahun 2007 yang
mengatur secara khusus mengenai DKI Jakarta, berimplikasi pula dengan peran
DPRD. Anggaran dekonsentrasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat ke  Jakarta, menjadi  kesulitan bagi DPRD untuk mengetahui atau memeriksa anggaran dekonsentrasi, karena tidak tercantum dalam APBD. sebagai daerah yang memiliki kapasitas tinggi  Jakarta tidak  menerima lagi  Dana Alokasi Umum  (Sementara diganti dengan dana
penyesuaian). Kemandirian fiskal DKI Jakarta berkonsekuensi terhadap penguatan
peran DPRD dalam membahas dan mengawasi APBD yang diajukan eksekutif.

Perubahan komposisi fraksi-fraksi yang
terdapat dalam komisi dan perubahan penempatan bidang-bidang antar komisi
merupakan tantangan bagi anggota DPRD untuk mengeliminasi bias fraksi dan
birokrasi dalam melakukan pembahasan anggaran. Berangkat dari sini, perlu
mewadahi individu-individu di DPRD DKI  Jakarta, yang memiliki orientasi perubahaan dalam wahana kaukus, khususnya untuk memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan DKI Jakarta.

Nilai Tambah Bergabung Dalam
Kaukus

Nilai tambah bagi parlemen DKI Jakarta yang bergabung dalam
kaukus diantaranya: 

1. Penguatan Kinerja Parlemen. Dalam penguatan ini anggota kaukus
mendapatkan bantuan teknis dan workshop dalam melaksanakan fungsi anggarannya.
Misalnya analisis anggaran pada pembahasan anggaran, legal drafting dll.
Workshop akan difasilitasi oleh para pakar maupun pengambil kebijakan di
tingkat pusat sesuai kebutuhan anggota kaukus

2. Media Komunikasi Informal. Pertemuan dengan basis-basis kelompok
miskin dan kelompok LSM untuk menjaring aspirasi dan mengaregasi kepentingan
merupakan nilai tambah lain diterima anggota kaukus. Bentuk media komunikasi
antara lain; pertemuan dengan konstituen, diskusi publik, dan hearing.

3. Media Aktualisasi Diri. Untuk Kaukus akan disediakan
ruang-ruang aktulisasi seperti; talk show radio, televisi, kolom khusus di
media massa, poster, leaflet dan policy briefing serta buku prestasi kerja
anggota kaukus, merupakan insentif citra politik yang bakal diterima kaukus.

4. Pelembagaan Mekanisme Perencanaan
Penganggaran Partisipatif dan Transparan.
Parlemen Jakarta produk Pemilu 2004, sampai saat ini belum
melahirkan Perda inisiatif yang bisa dikenang oleh rakyatnya. Kaukus akan
memperoleh asistensi penyusunan Perda Perencanaan Penganggaran Transparan dan
Partisipatif, mulai dari penyusunan naskah akademis, legal drafting dan
konsultasi publik.

 

Inisiatif pembentukan kaukus telah dimulai sejak September
lalu sejak bulan September 2007 lalu. Diawali dengan studi problematikan
perencanaan penganggaran di  Jakarta, dan fungsi  anggaran  DPRD, kemudian hasil studi didiskusikan dengan para anggota DPRD yang  berminat menjadi anggota kaukus.  Dari diskusi yang dihadiri 11 orang
anggota DPRD DKI Jakarta, cukup banyak respon positif anggota DPRD DKI Jakarta
terhadap ide pembentukan kaukus. Beberapa calon anggota kaukus mulai
difasilitasi, seperti pemberian fact
sheet
analisis RAPBD 2008, diskusi publik dan talkshow radio. Lokakarya
agenda strategi kaukus yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2008, lalu
menghasilkan draft deklarasi kaukus (masih bisa terbuka untuk masukan, serta
kesepakatan perlunya deklarasi kaukus dengan melibatkan anggota parlemen lain
dan direncanakan untuk di deklarasikan pada bulan Maret.

Jika, Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya berminat untuk
bergabung dalam kaukus silahkan mengisi formulir terlampir. Posisi Seknas-FITRA
memfasilitasi kerja-kerja awal Kaukus, bola selanjutnya berada di tanggan para
anggota parlemen sebagai motor penggerak perubahan yang akan bergabung dalam
kaukus.

 

MARI BERGABUNG DENGAN KAUKUS…………UNTUK PENEGAKAN CITRA
PARLEMEN DAN PERUBAHAN JAKARTA YANG LEBIH BAIK