KAUKUS PARLEMEN JAKARTA
UNTUK ANGGARAN PRO RAKYAT MISKIN
“Upaya Memecah Kebuntuan
Krisis Legitimasi”
Apa Itu KAUKUS
Secara
terminology, kata kaukus masih menjadi perdebatan. Berdasarkan beberapa sumber, kata ini
berasal dari kata Bahasa Algonquin
untuk "menasehati" (’cau´-cau-as´u’), dan kemudian diperkenalkan ke
dalam kosa kata politik Amerika lewat Partai Demokrat di New York yang dikenal
sebagai Tammany Hall. Dalam sejarah, kaukus yang cukup tersohor di Amerika
Serikat adalah kaukus kongres hitam, yang menyuarakan permasalahan-permasalahan
etnis keturunan kulit hitam di AS. Kaukus sering diartikan sebagai kelompok di parlemen untuk mengusung isu
atau permasalahan tertentu dalam mempengaruhi kebijakan (http://id.wikipedia.org/wiki/Kaukus).
Menurut Merriam-Webster, kaukus atau caucus adalah
sekelompok orang yang berpengaruh dalam bidang tertentu (politik, seni)
misalnya, berembuk untuk membahas suatu masalah penting. Di Indonesia, Kaukus
perempuan di parlemen yang mengusung isu-isu perempuan dalam kebijakan publik.
Dalam konteks ini, kaukus dapat diartikan individu-individu yang bergabung
dalam kelompok lintas fraksi di parlemen yang mengorganisir diri untuk
menggalang keputusan kelembagaan. Kaukus
tidak mengedepankan formalitas usulan yang diajukan melainkan komitmen-komitmen
pada kebijakan (Santoso, 2006).
Krisis Legitimasi Parlemen
Daerah
Salah satu produk dari demokrasi system perwakilan (delegasi
wewenang dan kekuasaan) adalah parlemen local. Jurgen Habermas menyebutkan
kelemahan demokrasi perwakilan adalah apa yang disebut sebagai ”krisis
legitimasi” (legitimation crisis-Habermas), sebagai akibat non-partisipasi
sejumlah kepentingan warga negara. Akibatnya, banyak keputusan tentang kebijakan
atau peraturan atau program publik tidak didukung bahkan di tolak oleh warga
Negara. Kecenderungan
penurunan jumlah pemilih dalam Pemilu di Indonesia merupakan sinyalemen nyata krisis legitimasi seperti dinyatakan Habesmas
Berpuluh tahun lamanya parlemen local mengalami kemandulan
dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keran otonomi daerah dan demokrasi
local yang mulai mengalir pada penguatan kelembagaan dan kewenangan parlemen
daerah, tidak memberikan jaminan eksistensi lembaga ini. Alih-alih mendapat
dukungan publik, parlemen daerah kerap menghadapi stigma negatif. Kasus korupsi
yang menjerat DPRD di berbagai daerah dan aturan kenaikan penghasilan DPRD yang
mengundang reaksi publik, semakin memperburuk citra parlemen daerah.
Prinsip check and
balances dalam demokrasi di daerah tidak akan berjalan sepanjang kewenangan
yang dimiliki legislative tidak mampu mengimbangi kekuatan eksekutif.
Kewenangan luas yang diberikan UU No. 22 tahun 1999 sampai dengan tahun 2004,
tidak mampu mendongkrak kinerja legislative daerah yang selama puluhan tahun
terkooptasi sebagai rubber stamp.
Kegagalan ini, menjadi justifikasi Pemerintah untuk mendegradasi peran parlemen
daerah yang tidak lagi menjadi lokus otonomi daerah melalui kerangka hukum UU
No 32/2004. Kiprah parlemen daerah tercengkram dalam hegemoni Departemen Dalam
Negeri dengan instrumen aturan yang semakin mengerdilkan peran-perannya. Sebut
saja, fungsi anggaran yang besar dalam UU 17/2003, menjadi mandul ketika diatur
secara teknis melalui Permendagri 13/2007.
Kerja-kerja parlemen daerah semakin
terkerangkeng ke ranah birokrasi. Tidak dipungkiri, eksekutif mendominasi
pembuatan kebijakan di daerah. Parlemen terlalu sibuk menjadi lembaga yang
melegalisasi berbagai usulan yang diajukan birokrasi, sehingga kehabisan energi
menjalankan misinya yang lebih susbtansial. Dominasi eksekutif dalam pembuatan kebijakan dari waktu
ke waktu akan semakin melembaga dan konstitusional. Hal ini ditunjukan dari
amandemen UUD menetapkan system presidensial dengan mengukuhkan kekuatan kepala
daerah dihadapan parlemen, melalui pemilihan kepala daerah langsung.
Parlemen local harus segera berbenah diri mengimbangi lembaga eksekutif. Tidak
lantas sekedar menyalahkan pemerintah pusat, sehingga menjauhkan impian kita
dari pemerintah yang demokratis dalam melakukan otonomi daerah (Santoso, 2006).
Urgensi Kaukus
Menurut Cohen dan Fung (2004),
sekurangnya ada tiga dimensi tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi
perwakilan, tetapi gagal dicapai. Tiga tujuan itu adalah : (i) tanggungjawab
(responsibility), yakni sejauh mana para pemegang kuasa betul-betul
melaksanakan tanggungjawab politiknya sesuai dengan aspirasi warga negara; (ii)
kesetaraan (equality), yakni sejauh mana tiap warga negara memiliki kesempatan
yang sama untuk secara bersama ikut memutuskan suatu kebijakan; yakni di dalam
masyarakat modern, ketimpangan sosial
ekonomi yang ada telah menghalangi terwujudnya kesetaraan kesempatan dalam ikut
serta memutuskan kebijakan; (iii) kemandirian politik warga negara (political
autonomy), yakni sejauh mana warga negara betul-betul mampu mandiri hidup
dengan keputusan-keputusan politik yang telah ikut disusunnya; (”Radical Democracy” dalam Swiss Journal
of Political Science, Vol. 10, No. 4 (Winter 2004).
Kelemahan demokrasi perwakilan juga
kelemahan antar waktu yang cukup lama antar Pemilu yang satu dengan Pemilu
berikutnya (5 tahun). Jarak yang lama ini membuka peluang para wakil rakyat
melupakan janjinya pada saat kampanye, karena kebutuhan pragmatis, kepentingan
pribadi dan kelompok maupun kerangkeng birokrasi yang mencekram parlemen. Untuk
itu perlu media komunikasi terus menerus antara parlemen terpilih dengan konstituennya. Bukan untuk menggantikan system
demokrasi perwakilan, tetapi instrumen untuk memperdalam praktek demokrasi
(deepening democracy).
Kaukus parlemen daerah adalah salah
satu media alternatif memperdalam praktek berdemokrasi, memecah krisis
legitimasi dan wahana memperkuat kelembagaan parlemen daerah. Santoso (2006),
mencatat kaukus parlemen adalah bentuk networking
governance yang mampu menjadi alternatif penguatan kelembagaan parlemen
sekaligus membuka ruang partisipasi agen sebagai inovasi kelembagaan yang mampu
menjadi perantara komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya di parlemen,
sehingga tidak terjebak dalam formalitas prosedur demokrasi, serta bias
pengaruh kekuasaan eksekutif dan partai politik. Selain itu, Kaukus adalah alternatif lain
menyuarakan kepentingan rakyat dan saluran informal komunikasi yang pada
akhirnya dapat mendongkrak citra parlemen daerah yang lebih bermakna.
Kaukus Parlemen Lokal Di Berbagai Daerah
Kaukus parlemen local bukan-lah barang
baru dalam praktek demokrasi. Inovasi pembentukan kaukus telah dimulai oleh
Kemitraan (Partnership for Governance
Reform in Indonesia) sejak tahun 2005 bersama LSM lain, di 19 Kabupaten dan
5 propinsi.
Tabel Kaukus Parlemen di
Berbagai Daerah
|
No
|
Nama Kaukus
|
Wilayah
|
Hasil
|
|
1
|
Kaukus Anti Korupsi
|
Sumatra Barat, 1 propinsi dan 4 Kab/Kota
|
Citra parlemen anti korupsi
|
|
2
|
Kaukus Parlemen Pro Rakyat
|
Jawa Tengah
(Banyumas & Tegal)
|
Inisiatif Alokasi Dana Desa
|
|
3
|
Kaukus Parlemen Bersih
|
Jogyakarta ( 1
propinsi dan 5 Kab/Kota)
|
Standar Pengawasan Parlemen
|
|
4
|
Kaukus Tata Pemerintahan Lokal yang
baik
|
Sulawesi
Tengah (3 Kab/Kota)
|
Perda
Transparansi dan Perda perencanaan partisipatif
|
|
5
|
Kaukus Good Governance
|
NTB (3 kab)
|
Perda Perencanaan Partisipatif
|
Pada pengalaman pembentukan kaukus parlemen daerah isu yang
diangkat kaukus masih bersifat umum. Pada awalnya, inisiatif kaukus mendapatkan
berbagai respon negatif dari anggota DPRD. Namun dalam perjalanannya, melihat
banyak manfaat yang diterima beberapa indvidu DPRD yang bergabung dalam kaukus,
semakin besar penerimaan anggota lain terhadap Kaukus, dan semakin bertambahnya
anggota yang tergabung dalam Kaukus.
Jakarta Juga Bisa Bentuk Kaukusbisa
memberikan dampak yang luas terhadap peningkatan kinerja dan citra parlemen
daerah.Berangkat dari kelemahan dan keberhasilan kaukus parlemen
local di beberapa daerah, memberikan
gambaran kaukus parlemen local dapat bekerja efektif, membuka ruang informal
jaring aspirasi, pengembangan kapasitas dan memperbaiki citra parlemen daerah.
Dari pemikiran ini Kemitraan bekerjasama dengan Seknas-FITRA sebagai Forum LSM
yang memiliki visi “mewujudkan kedaulatan
rakyat atas anggaran” memilih Jakarta untuk mengembangkan kaukus. keberhasilan pengembangn kaukus di Jakarta sebagai barometer diharapkan bisa memeberikan dampak yang luas terhadap kinerja dan citra parlemen daerah
Jika pada tahap sebelumnya isu yang digagas kaukus masih
bersifat umum, Kaukus yang akan diimplementasikan di Jakarta mencoba untuk
focus pada optimalisasi fungsi anggaran DPR, khususnya peningkatan alokasi
anggaran pendidikan, kesehatan dan anggaran kemiskinan di tingkat Kelurahan. Berdasarkan hasil studi Seknas-FITRA
ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi parlemen Jakarta dalam
mengoptimalkan fungsi anggarannya:
1. Tidak
semua anggota DPRD memiliki kapasitas yang memadai dalam membahas proposal
anggaran yang diajukan eksekutif
2. Supporting system yang dimiliki DPRD dibandingkan
eksekutif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas jauh dari memadai.
3. Hambatan
politis berupa tarik menarik kepentingan
antar partai yang direpresentasikan fraksi-fraksi membuat anggota DPRD belum
memiliki suara bulat mengusung agenda-agenda pro rakyat dalam kebijakan alokasi
anggaran.
4. Permendagri 13/2006 yg memandulkan fungsi anggaran DPRD.
5. Undang-undang tidak diiringi peraturan pelaksanaan
yang jelas dan tegas.
6. Masih kurangnya persamaan persepsi antara eksekutif dan
legislatif. Sehingga selalu ada miskomunikasi antara DPRD dengan Pemda mengenai
pagu anggaran yang akan ditetapkan dalam APBD.
7. Aturan pelaksanaan berganti-ganti dengan waktu pembahasan
yang sangat singkat.
8. Tidak ada mekanisme anggaran yang ditaati sepenuhnya
(sering tidak sesuai terutama waktu/siklus).
9. Rendahnya partisipasi warga dalam
penganggaran.
10. Terbatasnya ruang komunikasi DPRD dalam
menunjukan kinerja yang telah dilakukan.
Pengesahan UU No. 29 tahun 2007 yang
mengatur secara khusus mengenai DKI Jakarta, berimplikasi pula dengan peran
DPRD. Anggaran dekonsentrasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat ke Jakarta, menjadi kesulitan bagi DPRD untuk mengetahui atau memeriksa anggaran dekonsentrasi, karena tidak tercantum dalam APBD. sebagai daerah yang memiliki kapasitas tinggi Jakarta tidak menerima lagi Dana Alokasi Umum (Sementara diganti dengan dana
penyesuaian). Kemandirian fiskal DKI Jakarta berkonsekuensi terhadap penguatan
peran DPRD dalam membahas dan mengawasi APBD yang diajukan eksekutif.
Perubahan komposisi fraksi-fraksi yang
terdapat dalam komisi dan perubahan penempatan bidang-bidang antar komisi
merupakan tantangan bagi anggota DPRD untuk mengeliminasi bias fraksi dan
birokrasi dalam melakukan pembahasan anggaran. Berangkat dari sini, perlu
mewadahi individu-individu di DPRD DKI Jakarta, yang memiliki orientasi perubahaan dalam wahana kaukus, khususnya untuk memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan DKI Jakarta.
Nilai Tambah Bergabung Dalam
Kaukus
Nilai tambah bagi parlemen DKI Jakarta yang bergabung dalam
kaukus diantaranya:
1. Penguatan Kinerja Parlemen. Dalam penguatan ini anggota kaukus
mendapatkan bantuan teknis dan workshop dalam melaksanakan fungsi anggarannya.
Misalnya analisis anggaran pada pembahasan anggaran, legal drafting dll.
Workshop akan difasilitasi oleh para pakar maupun pengambil kebijakan di
tingkat pusat sesuai kebutuhan anggota kaukus
2. Media Komunikasi Informal. Pertemuan dengan basis-basis kelompok
miskin dan kelompok LSM untuk menjaring aspirasi dan mengaregasi kepentingan
merupakan nilai tambah lain diterima anggota kaukus. Bentuk media komunikasi
antara lain; pertemuan dengan konstituen, diskusi publik, dan hearing.
3. Media Aktualisasi Diri. Untuk Kaukus akan disediakan
ruang-ruang aktulisasi seperti; talk show radio, televisi, kolom khusus di
media massa, poster, leaflet dan policy briefing serta buku prestasi kerja
anggota kaukus, merupakan insentif citra politik yang bakal diterima kaukus.
4. Pelembagaan Mekanisme Perencanaan
Penganggaran Partisipatif dan Transparan. Parlemen Jakarta produk Pemilu 2004, sampai saat ini belum
melahirkan Perda inisiatif yang bisa dikenang oleh rakyatnya. Kaukus akan
memperoleh asistensi penyusunan Perda Perencanaan Penganggaran Transparan dan
Partisipatif, mulai dari penyusunan naskah akademis, legal drafting dan
konsultasi publik.
Inisiatif pembentukan kaukus telah dimulai sejak September
lalu sejak bulan September 2007 lalu. Diawali dengan studi problematikan
perencanaan penganggaran di Jakarta, dan fungsi anggaran DPRD, kemudian hasil studi didiskusikan dengan para anggota DPRD yang berminat menjadi anggota kaukus. Dari diskusi yang dihadiri 11 orang
anggota DPRD DKI Jakarta, cukup banyak respon positif anggota DPRD DKI Jakarta
terhadap ide pembentukan kaukus. Beberapa calon anggota kaukus mulai
difasilitasi, seperti pemberian fact
sheet analisis RAPBD 2008, diskusi publik dan talkshow radio. Lokakarya
agenda strategi kaukus yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2008, lalu
menghasilkan draft deklarasi kaukus (masih bisa terbuka untuk masukan, serta
kesepakatan perlunya deklarasi kaukus dengan melibatkan anggota parlemen lain
dan direncanakan untuk di deklarasikan pada bulan Maret.
Jika, Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya berminat untuk
bergabung dalam kaukus silahkan mengisi formulir terlampir. Posisi Seknas-FITRA
memfasilitasi kerja-kerja awal Kaukus, bola selanjutnya berada di tanggan para
anggota parlemen sebagai motor penggerak perubahan yang akan bergabung dalam
kaukus.
MARI BERGABUNG DENGAN KAUKUS…………UNTUK PENEGAKAN CITRA
PARLEMEN DAN PERUBAHAN JAKARTA YANG LEBIH BAIK