Opini Jurnal Nasional : Ada Kepentingan Apa dengan Interpelasi BLBI?
Ucok Sky Khadafi
Kemunculan interpelasi DPR ke pemerintah, barangkali dilatarbelakangi oleh kebijakan mantan Presiden Megawati yang belum menyelesaikan tuntas masalah BLBI. Dari dana Rp 600 triliun yang disuntikkan pemerintah ke perbankan pascakrisis moneter, sampai dengan Oktober 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru mengembalikan Rp152,4 triliun. Itu terdiri dari setoran tunai Rp107,167 triliun, obligasi Rp14,994 triliun, tunai non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp9,7 triliun, dan obligasi daur ulang (recycled bonds) Rp20,541 triliun.
Selain itu, kemunculan interpelasi dewan lantaran aparat penegak hukum di bawah era pemerintah SBY sepertinya "jalan di tempat." Hal ini bisa dibuktikan pada waktu Kejaksaan Agung masih di bawah pimpinan Abdul Rachman Saleh, kasus korupsi BLBI mandek pada tingkat penyidikan. Pihak kejaksaan tidak menunjukan langkah-langkah yang konkret, dan hanya sebatas melakukan evaluasi dan rencana. Padahal pada tangal 12 Juli 2005 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan berencana mengevaluasi sekitar 30 kasus terkait BLBI tahun 1998-2003. Masing-masing kasus akan dievaluasi selama dua bulan, dan berkas kasus yang lengkap akan segera diajukan ke persidangan. Namun sampai Hendarman Supandji diangkat presiden sebagai Jaksa Agung, tidak ada satu pun kasus korupsi BLBI yang dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian, anggota DPR menganggap penegak hukum tidak memiliki langkah-langkah strategis seperti bagaimana mengembalikan aset negara, serta bagaimana mengejar buronan pengemplang BLBI yang lari ke luar negeri.
Kepentingan Politik Interpelasi
Namun demikian, ada baiknya juga mempertanyakan mengapa interpelasi dewan kepada pemerintah baru dilakukan sekarang, menjelang pemilu 2009. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi bukan berarti tidak setuju terhadap gerakan interpelasi DPR yang ingin menuntaskan kasus-kasus korupsi BLBI, dan mendorong pemerintah agar lebih pro aktif untuk menyelesaikan kasus-kasus BLBI. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi, berarti juga ingin membongkar ada kepentingan apa dalam gerakan interpelasi anggota dewan. Oleh karena, Gerakan interpelasi dewan bukan murni sebagai gerakan non-politis yang bermuara kepada kepentingan pemberantasan koupsi. Malahan bisa disebut bahwa gerakan interpelasi adalah gerakan yang sarat dengan muatan kepentingan politik. Kalau boleh menafsirkan ada dua kepentingan politik yang tersirat dalam gerakan interpelasi ini.
Kepentingan politik dewan yang pertama adalah kepentingan Money Politik. Gerakan interpelasi hanya sekedar dimanfaatkan anggota dewan sebagai "kenderaan" politik untuk mencari penggalian baru sumber penerimaan duit anggota dewan menjelang pemilu 2009. Dengan melakukan gerakan interpelasi, anggota dewan mengharapkan bisa dapat menekan pemerintah agar segera menangkap para bangkir yang menerima dana BLBI, dan yang sampai sekarang belum dapat mengembalikan dana BLBI tersebut. Singkat kata, kalau pemerintah sudah menangkap para bangkir pengemplang BLBI, harapan anggota dewan bukan kepada memasukkan bangkir pengemplang BLBI ke penjara, dan atau pemerintah dapat mengembalikan dana BLBI yang dari para bangkir ke kas negara. Tetapi, sebetulnya yang diharapkan anggota dewan adalah pada saat pemerintah dapat menangkap para bangkir pengemplang BLBI, dan para bangkir menjalankan proses penyidikan perkara, biasanya para bangkir pengemplang BLBI membutuhkan backing atau perlindungan politik dari anggota DPR.
Perlindungan politik dari anggota DPR bukan ongkos yang gratis bagi bangkir pengemplang BLBI. Namun para bangkir tetap akan membayar berapa pun ongkos perlindungan politik tersebut lantaran anggota dewan mempunyai kekuasaan dan jaringan kuat pada lembaga-lembaga yudikatif maupun eksekutif.
Kalau memang gerakan interpelasi anggota dewan bukan demi kepentingan Politik Uang, sebaiknya DPR tidak melakukan interpelasi kepada pemerintah. Akan lebih baik, anggota dewan lebih dulu menyiapkan data kasus korupsi BLBI untuk diserahkan kepada KPK. Oleh karena, penyidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini mengalami kemandekan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tersangka seperti Indarto Hovart Tantular (korupsi BLBI Bank Central Dagang senilai Rp 1,4 triliun) dan I Gede Darmawan ( korupsi BLBI Bank Aken senilai Rp 17 miliar ) sejak tahun 2001 kasusnya sudah pada tahap penyidikan, namun hinggá saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Kepentingan politik yang kedua interpelasi DPR ke pemerintah adalah menciptakan citra presiden SBY kepada publik biar menjadi jelek. Oleh karena, anggota DPR mengetahui bahwa kasus korupsi BLBI bagi Presiden SBY bagian dari sebuah dilema politik. Apabila SBY tidak mau mengeluarkan kebijakan apapun terhadap kasus korupsi BLBI, dan tetap menyerahkan kasus-kasus hukum BLBI kepada Kejaksaan Agung, maka anggota dewan akan terus menerus melakukan "gangguan" politik seperti propaganda hitam untuk menjatuhkan citra Presiden SBY seperti mengumumkan kepada publik bahwa Presiden SBY tidak begitu serius dalam menjalankan janji-janji kampanye politiknya dalam pemberantas korupsi. Tetapi, apabila Presiden SBY mengeluarkan sebuah kebijakan penyelesaian kasus BLBI, maka kebijakan tersebut harus sama persis dengan kebijakan Release and Discharge (R&D) yang pernah dijalankan oleh Presiden Megawati.
Kemudian, alih-alih Presiden SBY tetap menjalankan kebijakan R&D, berarti kepentingan politik dalam interpelasi dewan telah berhasil merusak citra Presiden SBY, dan sudah dipastikan bahwa nasib Presiden SBY akan sama dengan mantan Presiden Megawati yang akan kehilangan kepercayaan dari publik lantaran lebih mengutamakan mendapatkan pengembalian utang dari para konglomerat daripada menghormati sebuah prinsip bahwa semua orang sama di depan hukum (equality before the law).
Dan, untuk menghindari dari kepentingan politik interpelasi dewan ini, lebih baik Presiden SBY, kalau ingin mengeluarkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan secara hukum kasus-kasus korupsi BLBI, jangan meneruskan kebijakan R&D, yang sudah pernah dijalankan oleh mantan Presiden Megawati. Akan lebih baik Presiden SBY melakukan penyelesaian kasus korupsi BLBI dengan kebijakan memberikan grasi. Kebijakan ini dilakukan tidak terhadap proses hukum yang sedang berjalan (masih dalam tahap penyelidikan,penyidikan atau penuntutan) namun setelah proses hukumnya selesai dilaksanakan (dalam arti telah ada putusan berkekuatan hukum tetap). Semoga.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra