Archive for February, 2008

Menjadi Pemimpin Sahabat Rakyat

Wednesday, February 13th, 2008
Minggu, 10 Feb 2008

Judul Buku: Rakyat Mengadu, Presiden Bertindak.
Editor: Sardan Marbun
Penerbit: SMS dan P.O. Box 9949
Tahun Terbit: November 2007

I
Zaman Wapres Sudharmono ada Kotak Pos 5000. Kotak Pos itu dikenal sebagai kotak pos pengaduan. Tempat masyarakat mengadu kepada pemimpinnya. Berbagai persoalan yang berhubungan dengan kesewenangan atau ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan dilakukan pejabat, birokrasi, maupun lainnya dapat diadukan lewat kotak pos tersebut. Pemerintah akan menindaklanjuti. Sambutan terhadap Kotak Pos 5000 saat itu, sangat luar biasa. Mungkin saat itu masyarakat baru melihat kesempatan untuk langsung mengadu kepada pemimpinnya, yang bagi sebagian besar mereka merupakan kesempatan sangat langka. Jangankan untuk mengadukan persoalan yang mereka alami, untuk bertemu saja sangat sulit, selain disebabkan jarak dan waktu juga disebabkan birokrasi dan protokoler yang berbelit. Harus diakui, inisitiatif Wapres Sudharmono membuat Kotak Pos 5000 merupakan gagasan cemerlang untuk lebih mendekat dengan rakyat.

Lain zaman, lain pula musimnya. Begitu juga dengan soal adu-mengadu. Betul memang, soal adu-mengadu ini tetap melibatkan rakyat dengan pemimpinnya, mungkin juga substansi yang diadukannya pun tidak banyak berbeda; tapi alat yang dipakai untuk mengadu sedikit berbeda. Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, tidak saja mengandalkan surat, tapi juga mengandalkan SMS. SMS merupakan satu fitur pengirim pesan tertulis yang terdapat pada handphone, dan sangat populer di masyarakat. Patutlah kita syukuri, dengan adanya SMS ini komunikasi dapat berlangsung lebih cepat dan murah.

Dan penggunaan SMS sebagai alat pengaduan, patut diberikan apresiasi bagi penggagasnya. Siapa yang tidak akrab dengan SMS? Hampir semua pengguna handphone — konon jumlahnya mencapai lebih dari 60 juta orang — lebih sering menggunakan fasilitas ini dibandingkan dengan fasilitas lainnya. Selain murah, SMS praktis dan ekspresif. Setiap pribadi menggunakan bahasa dan karakter yang khas. Waktu pengiriman yang cepat, menyebabkan pesan SMS akan lebih cepat dibaca. Juga, banyak yang yakin bahwa SMS lebih berpeluang akan dibaca oleh orang yang dituju , sebab handphone merupakan alat komunikasi pribadi. Keunggulan SMS seperti itulah, yang dieksplorasi oleh tim SBY untuk dijadikan media pengaduan masyarakat kepada Presidennya. Terbukti, jumlah pengaduan lewat SMS 9949 lebih banyak dibandingkan lewat P.O. Box 9949.

II
Buku ini adalah buku “gado-gado”. Layaknya gado-gado Betawi yang enak dan sehat, buku ini pun enak dan sehat. Enak sebab banyak bahannya, dan sehat sebab banyak kandungan zat/substansi yang ada di dalamnya. Banyak sumber yang dijadikan bahan buku ini. Pidato Presiden, pidato ibu negara, SMS pengaduan, surat pengaduan, artikel, karikatur, dan foto-foto. Selain banyak bahan, substansi yang disampaikan buku ini meliputi keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan, yang antara lain meliputi korupsi, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, keamanan, dukungan kepada pemerintah, bantuan hukum, good governance, dan umum.

Lewat buku ini, pembaca bisa tahu sejauh mana pemerintah (dalam hal ini Presiden SBY) menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat melalui SMS dan P.O. Box 9949. Aduan-aduan yang sampai, didalami persoalannya oleh tim, bahkan tak jarang tim harus menelepon balik untuk menanyakan informasi lebih jauh dan data-data yang dimiliki pengadu. Baru setelah itu, pemerintah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aduan yang disampaikan tidak semua benar. Pengaduan yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara, tentang dugaan korupsi di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Asahan, misalnya, dinilai tidak mengandung kebenaran oleh Pemerintah. Bahkan, ada aduan yang ternyata pengadunya menggunakan nama orang lain, misalnya, pengaduan tentang penyelewengan di Politeknik Lampung yang diadukan oleh Ir. Dedi Supriyadi, M.Sc. Setelah diklarifikasi oleh Mendiknas, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, cek fisik dan cek kewajaran harga, ternyata pengaduan itu tidak benar, dan Dedi Supriyadi sendiri menyatakan bahwa dirinya bukan penulis pengaduan dimaksud, melainkan telah difitnah oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab (hlm. 50).

Respons yang diberikan oleh Presiden terhadap berbagai pengaduan yang masuk berbeda bergantung pada dampak pengaduan. Namun, upaya menindaklanjuti pengaduan adalah komitmen yang benar-benar dilaksanakan. Pengaduan yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti Presiden. Pengaduan itu akan disampaikan kepada departemen atau lembaga yang terkait dengan isi pengaduan itu. Klarifikasi akan diberikan oleh departemen atau lembaga yang bersangkutan.

Dalam hal pengaduan Safruddin Mat yang mohon bantuan untuk menemukan dan mengembalikan ke Indonesia putrinya yang bernama Resma Samira, misalnya, Presiden telah menyampaikan pengaduan ini ke Departemen Luar Negeri. Dirjen Protokol dan Konsuler, Deplu RI telah menindaklanjuti pengaduan ini dengan mengirimkan faksimile ke KBRI Malaysia (hlm 268). Demikian juga, laporan Nurfrawi yang menyatakan bahwa istrinya tidak jelas keberadaannya setelah habis masa kontrak kerjanya di Kuwait telah ditindaklanjuti oleh Presiden dan direspons oleh Deplu setelah KBRI berhasil melakukan kontak dengan istri Nurfrawi dengan menginformasikan bahwa Sulasiyah‘”istri Nurfrawi‘”dalam kondisi sehat dan bekerja pada majikan kedua (hlm. 269).

Berbagai isi dan surat yang disampaikan tidak akan diketahui masyarakat jika buku ini tidak diterbitkan. Terbitnya buku ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan rakyat kepada Presiden. Sebab lewat buku ini, respons dan tindak lanjut yang dilakukan Presiden dapat terbaca. Tanpa adanya buku ini, respons dan tindak lanjut hanya diketahui oleh pengadu sendiri. Dengan adanya buku ini, masyarakat tentunya akan semakin terdorong untuk mengadukan berbagai penyelewengan yang dilihatnya. Dan, masyarakat juga akan semakin belajar untuk tidak melakukan pengaduan yang kurang didukung oleh bukti-bukti kuat.

III
SMS dan surat yang berisi dukungan terhadap Presiden berjumlah terbanyak. Pendekatan interpersonal yang dibangun sebelum menjadi presiden, seperti menyebutkan nama beliau menjadi sebuah singkatan SBY, sangat membantu mendekatkan jarak dengan rakyat. Masa Presiden Sukarno dulu pun, cara mendekati rakyat dengan tidak memakai panggilan formal, seperti kata bapak, dipakai oleh Presiden Soekarno. Panggilan Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo, misalnya, yang lahir dari situasi revolusi kemerdekaan, dirasakan oleh rakyat sebagai sebuah keikhlasan pemimpinya untuk "dekat" dengan rakyat. Kedekatan yang akan menyebabkan rakyat bersedia berkorban bagi pemimpinnya. Pengorbanan yang sangat dibutuhkan dalam situasi revolusi saat itu.

Hal sama dilakukan dan dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Panggilan SBY kini lebih populer dan lebih akrab. Panggilan SBY yang ringan dan mudah diucapkan, menciptakan kedekatan jarak dengan yang memanggilnya. Sebuah kedekatan yang dibutuhkan untuk menjalin kepercayaan. Dan banyak SMS-SMS di dalam buku ini menggunakan panggilan akrab "SBY" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Apa pun keputusan yang diambil oleh Pak SBY, saya 1000 persen sangat mendukung. Saya selalu berdoa untuk Bapak SBY, yang penting korupsi harus diberantas tuntas,” begitu petikan bunyi SMS (hlm. 233). Demikian juga SMS dukungan yang berbunyi, “Tidak usah pesimis, Pilpres 2009, dengan izin Allah, Bapak SBY akan menjadi Presiden.” Satunya lagi berbunyi, “Pak SBY optimis lah untuk menjadi Presiden periode mendatang. Kami optimis anda akan menang, anda lah yang bisa membawa bangsa ini lebih baik.” (hlm. 232)

Jika rakyat sudah begitu dekat, tidak perlu mengumbar janji muluk-muluk. Rakyat hanya mengharapkan pemimpinnya bekerja sepenuhnya untuk kepentingan mereka. Tinggal pemimpin harus dapat membuktikan bahwa apa yang dikerjakan selama ini hanya untuk kepentingan rakyat. Bukti keberhasilan akan makin menguatkan dukungan rakyat.

IV
Buku setebal 471 halaman ini memberikan informasi yang lengkap tentang bagaimana pengaduan lewat SMS dan P.O. Box 9949 diproses dan ditindaklanjuti oleh Presiden. Selain itu, lewat buku ini dapat diketahui bahwa berbagai persoalan yang dirasakan oleh masyarakat terkadang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang semestinya ditempuh. Kita terkadang merasa menjadi korban dari berbelitnya prosedur itu, tapi petugas yang melayani kita “terpaksa” harus melakukannya sebab itu sebuah prosedur yang harus dilakukan. Bila tidak dilakukan, ia bisa dianggap melalaikan tugas oleh atasannya. Kesabaran bagi kedua belah pihak, memang sangat dibutuhkan.

Dari buku yang penuh warna ini pun dapat diketahui, bahwa kesungguhan SBY bekerja membuatnya menjadi dekat dengan rakyat. Tentu saja ini jadi modal dukungan yang konkret bagi SBY jika ia akan melangkah lagi dalam Pilpres mendatang. Ini pun menunjukkan bahwa bagi pemimpin lainnya, seperti gubernur, bupati, walikota, dan anggota legislatif lainnya, jika mampu menunjukkan kesungguhan bekerja dan melakukan apa yang terbaik bagi rakyat, dengan sendirinya rakyat akan memberikan kepercayaannya. Dalam situasi yang serba prihatin ini, rakyat sungguh mengharapkan pemimpin yang dekat dengan mereka, pemimpin yang mau menjadi sahabat rakyat.

Ucok SKy Khadafi

MAster Manajemen Lingkingan

Universitas Negeri Jakarta.

Kini Sebagai Koordinator Investigasi dan

Advokasi Seknas FITRA

Opini Jurnal Nasional : Ada Kepentingan Apa dengan Interpelasi BLBI?

Wednesday, February 13th, 2008
Jakarta | Rabu, 13 Feb 2008

Ucok Sky Khadafi

Kemunculan interpelasi DPR ke pemerintah, barangkali dilatarbelakangi oleh kebijakan mantan Presiden Megawati yang belum menyelesaikan tuntas masalah BLBI. Dari dana Rp 600 triliun yang disuntikkan pemerintah ke perbankan pascakrisis moneter, sampai dengan Oktober 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru mengembalikan Rp152,4 triliun. Itu terdiri dari setoran tunai Rp107,167 triliun, obligasi Rp14,994 triliun, tunai non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp9,7 triliun, dan obligasi daur ulang (recycled bonds) Rp20,541 triliun.

Selain itu, kemunculan interpelasi dewan lantaran aparat penegak hukum di bawah era pemerintah SBY sepertinya "jalan di tempat." Hal ini bisa dibuktikan pada waktu Kejaksaan Agung masih di bawah pimpinan Abdul Rachman Saleh, kasus korupsi BLBI mandek pada tingkat penyidikan. Pihak kejaksaan tidak menunjukan langkah-langkah yang konkret, dan hanya sebatas melakukan evaluasi dan rencana. Padahal pada tangal 12 Juli 2005 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan berencana mengevaluasi sekitar 30 kasus terkait BLBI tahun 1998-2003. Masing-masing kasus akan dievaluasi selama dua bulan, dan berkas kasus yang lengkap akan segera diajukan ke persidangan. Namun sampai Hendarman Supandji diangkat presiden sebagai Jaksa Agung, tidak ada satu pun kasus korupsi BLBI yang dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian, anggota DPR menganggap penegak hukum tidak memiliki langkah-langkah strategis seperti bagaimana mengembalikan aset negara, serta bagaimana mengejar buronan pengemplang BLBI yang lari ke luar negeri.

Kepentingan Politik Interpelasi

Namun demikian, ada baiknya juga mempertanyakan mengapa interpelasi dewan kepada pemerintah baru dilakukan sekarang, menjelang pemilu 2009. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi bukan berarti tidak setuju terhadap gerakan interpelasi DPR yang ingin menuntaskan kasus-kasus korupsi BLBI, dan mendorong pemerintah agar lebih pro aktif untuk menyelesaikan kasus-kasus BLBI. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi, berarti juga ingin membongkar ada kepentingan apa dalam gerakan interpelasi anggota dewan. Oleh karena, Gerakan interpelasi dewan bukan murni sebagai gerakan non-politis yang bermuara kepada kepentingan pemberantasan koupsi. Malahan bisa disebut bahwa gerakan interpelasi adalah gerakan yang sarat dengan muatan kepentingan politik. Kalau boleh menafsirkan ada dua kepentingan politik yang tersirat dalam gerakan interpelasi ini.

Kepentingan politik dewan yang pertama adalah kepentingan Money Politik. Gerakan interpelasi hanya sekedar dimanfaatkan anggota dewan sebagai "kenderaan" politik untuk mencari penggalian baru sumber penerimaan duit anggota dewan menjelang pemilu 2009. Dengan melakukan gerakan interpelasi, anggota dewan mengharapkan bisa dapat menekan pemerintah agar segera menangkap para bangkir yang menerima dana BLBI, dan yang sampai sekarang belum dapat mengembalikan dana BLBI tersebut. Singkat kata, kalau pemerintah sudah menangkap para bangkir pengemplang BLBI, harapan anggota dewan bukan kepada memasukkan bangkir pengemplang BLBI ke penjara, dan atau pemerintah dapat mengembalikan dana BLBI yang dari para bangkir ke kas negara. Tetapi, sebetulnya yang diharapkan anggota dewan adalah pada saat pemerintah dapat menangkap para bangkir pengemplang BLBI, dan para bangkir menjalankan proses penyidikan perkara, biasanya para bangkir pengemplang BLBI membutuhkan backing atau perlindungan politik dari anggota DPR.

Perlindungan politik dari anggota DPR bukan ongkos yang gratis bagi bangkir pengemplang BLBI. Namun para bangkir tetap akan membayar berapa pun ongkos perlindungan politik tersebut lantaran anggota dewan mempunyai kekuasaan dan jaringan kuat pada lembaga-lembaga yudikatif maupun eksekutif.

Kalau memang gerakan interpelasi anggota dewan bukan demi kepentingan Politik Uang, sebaiknya DPR tidak melakukan interpelasi kepada pemerintah. Akan lebih baik, anggota dewan lebih dulu menyiapkan data kasus korupsi BLBI untuk diserahkan kepada KPK. Oleh karena, penyidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini mengalami kemandekan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tersangka seperti Indarto Hovart Tantular (korupsi BLBI Bank Central Dagang senilai Rp 1,4 triliun) dan I Gede Darmawan ( korupsi BLBI Bank Aken senilai Rp 17 miliar ) sejak tahun 2001 kasusnya sudah pada tahap penyidikan, namun hinggá saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kepentingan politik yang kedua interpelasi DPR ke pemerintah adalah menciptakan citra presiden SBY kepada publik biar menjadi jelek. Oleh karena, anggota DPR mengetahui bahwa kasus korupsi BLBI bagi Presiden SBY bagian dari sebuah dilema politik. Apabila SBY tidak mau mengeluarkan kebijakan apapun terhadap kasus korupsi BLBI, dan tetap menyerahkan kasus-kasus hukum BLBI kepada Kejaksaan Agung, maka anggota dewan akan terus menerus melakukan "gangguan" politik seperti propaganda hitam untuk menjatuhkan citra Presiden SBY seperti mengumumkan kepada publik bahwa Presiden SBY tidak begitu serius dalam menjalankan janji-janji kampanye politiknya dalam pemberantas korupsi. Tetapi, apabila Presiden SBY mengeluarkan sebuah kebijakan penyelesaian kasus BLBI, maka kebijakan tersebut harus sama persis dengan kebijakan Release and Discharge (R&D) yang pernah dijalankan oleh Presiden Megawati.

Kemudian, alih-alih Presiden SBY tetap menjalankan kebijakan R&D, berarti kepentingan politik dalam interpelasi dewan telah berhasil merusak citra Presiden SBY, dan sudah dipastikan bahwa nasib Presiden SBY akan sama dengan mantan Presiden Megawati yang akan kehilangan kepercayaan dari publik lantaran lebih mengutamakan mendapatkan pengembalian utang dari para konglomerat daripada menghormati sebuah prinsip bahwa semua orang sama di depan hukum (equality before the law).

Dan, untuk menghindari dari kepentingan politik interpelasi dewan ini, lebih baik Presiden SBY, kalau ingin mengeluarkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan secara hukum kasus-kasus korupsi BLBI, jangan meneruskan kebijakan R&D, yang sudah pernah dijalankan oleh mantan Presiden Megawati. Akan lebih baik Presiden SBY melakukan penyelesaian kasus korupsi BLBI dengan kebijakan memberikan grasi. Kebijakan ini dilakukan tidak terhadap proses hukum yang sedang berjalan (masih dalam tahap penyelidikan,penyidikan atau penuntutan) namun setelah proses hukumnya selesai dilaksanakan (dalam arti telah ada putusan berkekuatan hukum tetap). Semoga.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra