Archive for December, 2006

Statement Anggaran Pendidikan

Tuesday, December 19th, 2006

Telah 5 tahun UUD 1945 diamandemen, namun pemerintah tak kunjung juga memenuhi hak-hak rakyat di bidang pendidikan. Anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi (Pasal 31 ayat 4) sama sekali tidak dijalankan. Sejak APBN 2001 sampai RAPBN 2007, anggaran pendidikan masih tidak beranjak dari angka 6 sampai 9%.

Pemerintah hanya berjanji bahwa anggaran pendidikan nantinya akan dinaikkan secara bertahap dengan targetan pada APBN 2009 akan mencapai 20%. Hal ini diungkap pada masa Pemerintahan Presiden Megawati yang menuangkan janjinya dalam progress report sidang tahunan MPR pada tahun 2001 lalu. Begitu pula pada masa pemerintahan SBY yang juga menjanjikan akan menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap yang dituangkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kalaupun toh, pemenuhan anggaran pendidikan dilakukan secara bertahap, seharusnya dalam RAPBN 2007 ini alokasi pendidikan sudah mencapai 16% sesuai dengan janji sejak masa Pemerintahan Megawati.

Anggaran ini sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan  negara lain. Di Malaysia misalnya, alokasi dana pendidikannya telah mencapai 25%, bahkan di Thailand sampai mencapai angka 30%.

Walau pemerintah belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi, anggaran pendidikan telah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dari hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang, Garut, Lombok, Makasar, Padang, Banjarmasin, Sumba, Bau-Bau, dan Padang, kenaikan anggaran pendidikan justru diikuti kenaikan biaya yang ditanggung oleh orang tua murid untuk penyelenggaraan sekolah.

Pada tingkat SDN, orang tua murid pada beberapa daerah tersebut dalam satu tahun mengaku mengeluarkan total biaya sebesar Rp. 3.464.796.  Sebanyak Rp 1.515.740 untuk biaya yang langsung dikeluarkan untuk sekolah, seperti membayar iuran komite, pembelian buku pelajaran, pendaftaran ulang atau membayar kegiatan ekstrakurikuler. Sisanya Rp 1.949.056, untuk membiayai kegiatan pendidikan yang tidak secara langsung diberikan kepada sekolah. Contohnya, transportasi ke sekolah, membeli tas, serta seragam.

Pada sisi lain, walaupun orang tua telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan pendidikan, pelayanan yang mereka terima masih buruk. Tergambar dari berbagai indikator penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah.

Padahal logikanya, tambahan anggaran semestinya mampu menekan biaya yang dikeluarkan oleh orang tua murid dan mendorong perbaikan layanan pendidikan. Hasil analisis menunjukan, kecenderungan kenaikan anggaran pendidikan, sebagai contoh tahun 2007, tidak diikuti peningkatan porsi yang besar untuk kegiatan/program yang berkait langsung dengan peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Anggaran justru lebih banyak dialokasikan untuk membiayai birokrasi, mulai dari Depdiknas hingga Dinas Pendidikan.

Jika melihat keberadaan RAPBN 2007 yang telah dianalisis oleh SekNas FITRA (Sekretariat NasioNal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), Pemerintah telah berlaku tidak adil terhadap rakyat, sebab sebagian besar  pendapatan negara adalah sumbangan rakyat secara langsung melalui pajak.

Pendapatan negara untuk RAPBN 2007 adalah sebesar Rp 713,4 triliun dengan defisit Rp 33,1 triliun. Angka defisit ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan defisit APBN 2006 yang hanya sebesar Rp 22,43 triliun. Menurut pemerintah, tingginya defisit itu salah satunya disebabkan oleh beban pelunasan utang dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang telah jatuh tempo. Dan memang benar, untuk RAPBN 2007, alokasi anggaran untuk utang dan bunga utang meningkat sampai mencapai Rp 53 triliun.

Pembayaran utang dan cicilan bunga utang dalam dan luar negeri alokasi dananya memang sangat besar yang totalnya sampai mencapai Rp 139,2 triliun atau 18,6% dari total anggaran belanja (anggaran belanja RAPBN 2007 = Rp 746,5 triliun). Angka tersebut jauh melampaui alokasi anggaran untuk subsidi yang hanya sebesar Rp 109,7 (14,6% dari total anggaran belanja). Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran untuk pendidikan yang hanya sebesar 51,3 triliun (6,9% dari total anggaran), dan kesehatan yang baru mencapai 15,3 triliun (2% dari total anggaran).

Khusus untuk anggaran pendidikan, berdasarkan hasil assesment SekNas FITRA dari RAPBN 2007 ternyata masih jauh dari angka 20% sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Jika dilihat berdasarkan fungsi, anggaran pendidikan hanya sebesar Rp 51,3 triliun (6,9% dari total anggaran).  Begitu pula jika dilihat berdasarkan organisasi (Depdiknas), malah semakin kecil yaitu sebesar Rp 43,5 triliun (5,8% dari total anggaran).

Jika ditinjau alokasi anggaran per departemen/lembaga, Depdiknas masih menduduki rangking pertama dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 43,5 triliun, kemudian disusul  Dephan sebesar Rp 31,3 triliun, DPU sebesar Rp 21,4 triliun, Polri sebesar Rp 18,7 triliun, Depkes sebesar Rp 15,1 triliun, Depag sebesar Rp 10,8 triliun dan Dephub sebesar Rp 9,5 triliun.

Tidak tercapainya angka 20% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 bagaimanapun tetap harus dikatakan sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi oleh pemerintah. Defisit dan utang sepertinya masih menjadi ”alasan pembenar” untuk tidak memenuhi anggaran 20% tersebut. Namun, sebenarnya telah ada wacana dikalangan pemerintah dan DPR sebelumnya untuk mengutak-atik kembali APBN-P 2006 lalu seiring dengan Putusan MK yang membatalkan APBN 2006 di sektor pendidikan karena tidak memenuhi angka 20%, dengan memunculkan wacana pemotongan anggaran di masing-masing lembaga/departemen untuk di realokasikan ke bidang pendidikan. Namun sayang, wacana tersebut ternyata terputus di tengah jalan. Padahal peluang pemotongan anggaran tersebut sebenarnya sangat memungkinkan, bahkan akan lebih memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengkaji kembali program dan anggaran di masing-masing lembaga/departemen berdasarkan prioritas dengan menempatkan sektor pendidikan sampai memenuhi angka 20%. Jika hal tersebut benar-benar dilakukan, pastinya pemerintah akan lebih memprioritasikan untuk menambah anggaran beasiswa dan perbaikan sarana prasarana pendidikan daripada pembelian panser seperti yang terjadi saat ini.

Menurut dokumen Nota Keuangan Pemerintah, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 akan dialokasikan untuk program wajib belajar 9 tahun sebesar Rp 18,9 triliun, pendidikan menengah sebesar Rp 3,9 triliun, pendidikan tinggi sebesar Rp 8,6 triliun, dan peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan kedinasan sebesar Rp 2,8 triliun. Namun jika dianalisis lebih jauh dengan menggunakan dokumen RKA-KL Depdiknas 2007, ternyata sebagian besar anggaran masih habis digunakan untuk program-program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, namun habis digunakan untuk pelayanan dan kebutuhan birokrasi (Rp 29 Triliun) seperti: diklat teknis pegawai; peningkatan kapasitas kelembagaan; administrasi kepegawaian dll. Yang benar-benar berkaitan langsung dengan program pendidikan (tupoksi) meliputi: rehabilitasi sekolah, beasiswa, perpustakaan, dll hanyalah sebesar Rp 7,5 triliun rupiah. Program lain adalah pembayaran gaji dan tunjangan sebesar 4,8 triliun, dan operasional, sarana dan prasarana kantor (non sekolah) sebesar Rp 2,7 triliun.

Rekomendasi

1.     Meminta kepada Mendiknas untuk mengkaji kembali RKAKL pendidikan tahun 2007 sebelum penetapan APBN sebab alokasi anggaran sangat tidak seimbang antara anggaran untuk kebutuhan birokrasi dengan Tupoksi atau anggaran program yang bersentuhan langsungan dengan peningkatan akseblilitas dan kualitas pendidikan.

2.     Meminta kepada DPR RI untuk lebih menekan kepada mendiknas untuk lebih transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

3.     Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mendesak pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dalam APBN 2007 sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan

Jakarta, 07 Desember 2006

KOALISI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN

(SEKNAS FITRA, ICW, AUDITAN, YLKI, LENGKAP INDONESIA, SIP, ISCO FOUNDATION, API INDONESIA)

Dukungan IFJ untuk Kasus Bambang Wisudo

Wednesday, December 13th, 2006

December 12, 2006

Suryopratomo
Editor in chief
KOMPAS
Jl Gajah Mada 109-110-A
JAKARTA 11140
Phone : 021-6329919
Fax : 021-2601611

Dear Mr Suryopratomo,

I am writing on behalf of the IFJ, the global organisation representing over 500,000 journalists, to protest against your company¢s treatment and sacking of long-term and loyal employee, Bambang Wisudo.

Wisudo was reportedly fired on December 8 after refusing to be reassigned to Ambon, Maluku Province. From information available to the IFJ, it seems that your company was seeking to relocate Wasudo to a distant location in order to prevent his activism as secretary of the KOMPAS Trade Union (PKK).

This is a disgraceful situation, and the IFJ gives its full support to our affiliate, the Aliansi Jurnalis Independen (AJI), in its campaign to see Wisudo immediately reinstated and his rights returned.

The IFJ understands that Wisudo was also forcibly removed from KOMPAS offices by security personnel and detained in a holding cell for several hours until the delivery of a dismissal letter signed by you, as editor-in-chief.

It is a terrible situation when a journalist can give 15 years of loyal service to a newspaper then be dismissed, unlawfully treated, and despised for his efforts to improve important media standards.

The humiliating and improper handling of Wisudo¢s case severely jeopardises KOMPAS¢ reputation as a quality media employer, and organisation.

The blatant intimidation tactics used by KOMPAS management to try and force Wisudo to relocate, and your company¢s attempts to phase out his influence and union representation, is not only shocking and morally reprehensible, but also is contrary to the International Labour Organisation¢ s (ILO) Right to Organise and Collective Bargaining Convention.

We must emphasise the crucial need for all media employers, including KOMPAS Daily, to allow union members to assemble, communicate and represent the interests of media employees.

In line with Indonesian Labour Law, we support AJI¢s demands that KOMPAS:

· Reinstate Wisudo to his former position at PT KOMPAS Media Nusantara.
· Recognise Wisudo’s role as secretary of the PKK.
· Rescind the decision to send Wisudo to Ambon, Maluku Province and abandon its continued policy of union member relocation.
· Respect the right of employees to form and elect representatives to trade unions without intimidation.

Conduct a thorough, transparent investigation of the events listed herein and take decisive corrective action against its internal security personnel, to ensure that this reprehensible action is not repeated.

Yours sincerely

Christopher Warren President
International Federation of Journalists