hukum

June 26th, 2008 by ucok-sky

detikcom | detikFinance | detikFood | detikFoto | detikHot | detikI-net | detikMobile | detikPortal | detikSport | detikTV:.

OPINI ANDA

Jumat, 20/06/2008 09:09
Butuh Keberanian Seorang Presiden Bongkar Kasus Kejaksaan
Pengirim: Uchok Sky

foto Dalam perjalanan Reformasi yang hampir memasuki tahun ke-11 belum ada tanda-tanda yang mengarah pada perubahan signifikan. Khususnya pada bidang Hukum. Sebagaimana kita pahami bahwa simbol suatu demokrasi pada suatu negara ditentukan pada penegakan hukum dan keadilan.

Dalam perjalanan bangsa Indonesia selama kurun waktu 10 tahun penegakan hukum belum terlihat maksimal. Baru sebagian kecil yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam penegakan Supermasi Hukum –walaupun kita pahami bersama bahwa penegakan hukum harus dimulai dari lembaga hukum itu sendiri. Baru dikontribusikan pada rakyat kecil.

Sebagaimana yang kita lihat baru-baru ini tentang kasus Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan dengan dugaan penyuapan terhadap Ketua Tim penyidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum terselesaikan. Malah ada indikasi pelaksanaan kasus penyuapan Artalyta Suryani terhadap Urip Tri Gunawan yang masih dalam rencana Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Untung Udji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Whisan Subroto.

"Belum memberikan keyakinan akan pemeriksaan oleh JAM Was akan mendapatkan hasil yang fair", sebagaimana yang disampaikan Denny Indrayana (Ketua Pusat
Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada). Lanjutnya, "Biasanya kan begitu, penuh manipulasi dan justru menjadi pintu masuk bagi
pengaburan tindak pidana penyuapannya".

Dari permasalahan di atas dapat ditarik hipotesis Lembaga Penegakan Hukum
belum dapat dipercaya oleh rakyat Indonesia –karena beberapa kasus yang ditangani oleh Lembaga Hukum belum dapat diselesaikan secara tuntas. Lembaga Penegakan Hukum tersebut melakukan penyelewengan hukum.

Menjadi pertanyaan adalah apakah kita masih harus mempercayai Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia? Apakah Lembaga Penegakan Hukum masih harus dipertahankan? Atau apakah kita melakukan Restrukturisasi di dalam tubuh Lembaga Penegakan Hukum? Lalu, bagaimana keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyikapi kebobrokan yang terjadi di lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia?

Kalau dilihat dari perjalanan Lembaga Kejaksaan Agung selama Reformasi masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Misalnya saja pada waktu Andi Ghalid menjabat menjadi Ketua Kejaksaan Agung banyak kasus yang mandek (jalan di tempat). Sehingga ada anggapan di benak masyarakat bahwa Andi Ghalid, "ikut turut melindungi para koruptor" yang menyebabkan kekuasaannya tidak dapat bertahan lama sebagai Ketua Kejaksaan Agung. Dan, terjadilah pergantian di tubuh Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Abdurrahman Saleh.

Terpilihnya Abdurrahman Saleh bertubi-tubi serangan dari rakyat untuk meminta Kejaksaan Agung agar Kasus Suharto dan BLBI dibuka kembali. Jangan ditutup-tutupi atau diberikan lindungan para Koruptor (Baca: Pembunuh Rakyat)
yang menyebabkan bangsa ini menjadi miskin.

Akhirnya Abdurrahman Saleh dilengserkan juga sebagaimana seperti pada saat Andi Ghalid menjabat Kejaksaan Agung. Dan, digantikan oleh Hendarman Supandji –di dalam kepemimpinannya masih belum bisa dipastikan akan lebih baik dari sebelumnya karena sudah beberapa pimpinan Kejaksaan Agung yang tidak bisa membongkar kasus-kasus kakap yang dilakukan para Koruptor Jahat.

Walaupun ada kemajuan dengan terungkapnya kasus penyuapan Artalyta kepada Urip Tri Gunawan yang dilakukan penyidik, Jaksa Agung. Itu pun bisa terungkap atas kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Antasari Azhar.

Jadi belum bisa dilihat indikator kinerjanya Lembaga Kejaksaan Agung untuk melakukan pemberantasan korupsi. Apabila Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penangkapan terhadap Urip Tri Gunawan selaku perantara Artalyta Suryani di dalam perlindungan hukum kasus pembobolan dana BLBI sebesar 135 triliun itu.

Maka bisa dipastikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum dapat terungkap kebobrokannya yang dilakukan pelaksana penegakan hukum Kejaksaan
Agung. Malah ada indikasi untuk melindungi para koruptor (Baca: Pembunuh
Rakyat). Baru diselesaikan hanya kasus skala kecil. Ini pun juga tidak terlepas dari peran Presiden untuk menegakkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

Karena secara kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pelaksaan penegakan Supermasi Hukum sangat antusias dengan membentuk Lembaga Komisi Peberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Terutama dengan banyaknya terungkap penyelewengan di tubuh lembaga-lembaga negara sehingga hasil yang yang didapatkan KPK dari temuannya, sekitar 400 miliar rupiah, yang dikembalikan kepada negara.

Ini membuktikan bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sangat mempunyai keberanian untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apa yang menjadi harapan rakyat terhadap pelaksanaan Reformasi dapat dirasakan khususnya bagi pejuang-pejuang reformasi.

Namun, ini akan dapat berjalan terus-menerus apabila kita anak bangsa ingin betul-betul mewujudkan perubahan yang secara signifikan, bukan sekedar parsial. Dan dapat turut serta dalam membentuk suatu sistem yang demokratis, jujur, transparan, dan akuntabel.

Uchok Sky
Jl Duren Tiga Selatan No 68A Jakarta Selatan
singkiang@yahoo.com
0217972034

(msh/msh)

pustaka

May 27th, 2008 by ucok-sky
Jakarta | Minggu, 18 Mei 2008
Pamflet Jalanan Berbungkus (Pseudo)-ilmiah
by : Arie MP Tamba
PAMFLET JALANAN BERBUNGKUS (PSEUDO)-ILMIAH
OLEH: UCOK SKY KHADAFI

JUDUL BUKU : Agenda-Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia!
PENULIS : Mohammad Amien Rais
PENERBIT : PPSK Press, Maret 2008

I

Kata inlander sudah lama tidak terdengar sejak Belanda terusir dari negeri ini. Bagi yang suka kangen-kangenan mengenang “romantisme” zaman perang kemerdekaan dulu, saat nonton drama tujuh belasan mungkin akan mendengar kata ini kembali, tentu dengan atmosfer berbeda. Dulu kata itu menjadi sebutan yang menghinakan sebab kata itu mengacu kepada warga negara kelas bawah di zaman Hindia Belanda, yaitu warga pribumi. Yang pernah belajar sejarah tentu masih ingat zaman Hindia Belanda, warga negara terbagi menjadi tiga kelas: kelas I atau kelas atas untuk bangsa Belanda dan bangsa Eropa lainnya yang menjadi penjajah, kelas II untuk bangsa Asia Timur lainnya, seperti bangsa China, dan bangsa kelas 3 atau kelas bawah, yaitu bangsa pribumi.

Lebih tepatnya jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata inlander bermakna “sebutan bagi penduduk asli di kepulauan Nusantara (Indonesia) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan Belanda.” M. Amien Rais sendiri menjelaskan bahwa “Secara harafiah inlander berarti pribumi atau anak negeri. Dalam zaman penjajahan istilah inlander digunakan secara sinis-sarkastik buat anak-anak bangsa yang penakut, merasa inferior di depan penjajah Belanda, selalu jadi pecundang serba nrimo, bodoh, potongan dan jahitannya memang pantas dijajah dan dihina (hlm. 139)

Berfokus pada kata inlander inilah, M. Amien Rais mengembangkan tesis tentang kondisi Indonesia saat ini dalam buku Agenda-Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia!. Tesis yang ingin diungkapkannya adalah yang memerintah negeri ini (SBY-MJK) bermental inlander, yang tidak memiliki keberanian untuk menolak keinginan tuannya dalam konteks dewasa ini, yaitu korporatokrasi. Istilah korporatokrasi dipinjamnya dari John Perkins yang menulis buku Confessions of an Economic Hit Man. M. Amien Rais mendefinisikan korporatokrasi sebagai sistem atau mesin kekuasaan yang bertujuan untuk mengontrol ekonomi dan politik global yang memiliki tujuh unsur, yaitu korporasi-korporasi besar, kekuatan politik pemerintah tertentu terutama Amerika dan kaki tangannya, perbankan internasional, kekuatan militer, media massa, kaum intelektual yang dikooptasi, dan elite nasional negara-negara berkembang yang bermental, komprador, atau pelayan (hlm. 83).

M. Amien Rais memberikan contoh beberapa pemimpin yang menurutnya tidak bermental inlander, misalnya, Mahathir Mohammad (mantan Perdana Menteri Malaysia), Hugo Chavez (Presiden Venezuela), Evo Morales (Presiden Bolivia), Nestor dan Christina Kirchner (Presiden Argentina), dan Mahmoud Ahmadinejad (Presiden Iran). Pemimpin-peminpin itu, menurutnya, berani melawan keinginan yang didiktekan oleh IMF kepada negara mereka. Resep-resep yang diberikan oleh IMF dinilai merongrong kedaulatan negara mereka sebab itu mereka menolak. Dan, ternyata penolakan mereka itu justru membuktikan ketidakmanjuran resep IMF sebab dengan menjalankan resep buatan sendiri negara-negara tersebut mencapai hasil yang memuaskan.

II

Buku ini terdiri atas tujuh bab: Sejarah Berulang, Globalisasi Makin Layu, Kritik Tajam Dari Dalam, Pax Americana, Korporatokrasi, Korupsi Paling Berbahaya: State Capture Corruption, dan Kesimpulan dan Saran: Apa Yang Harus Kita Kerjakan?. Dengan sampul menarik dan nama besar penulis bukunya, buku ini mengundang kita untuk membacanya. Apalagi judul yang terpampang yang mengesankan negara dalam kondisi sangat-sangat bahaya dan ini bersinggungan dengan kondisi negara kita yang berhadapan dengan krisis harga BBM dan krisis pangan. Lalu, kesan yang muncul pada mereka yang hanya membaca judulnya adalah buku ini memberikan jawaban tepat untuk menyelamatkan Indonesia!

Ada beberapa catatan kritis mengenai penyusunan buku ini. Pertama, ketidakjelasan jenis buku. Buku ini termasuk jenis buku ilmiah ataukah buku propaganda? Jika buku ini termasuk buku ilmiah– tentu M. Amien Rais sangat mengerti– buku ini mestinya obyektif. Terasa betul data yang disajikan dalam buku ini adalah data-data yang sudah dipilih dan dipilah sesuai dengan keinginan penulis. Misalnya, M. Amien Rais mengisahkan bahwa Presiden Yudhoyono menyatakan mendukung program pengembangan nuklir Iran untuk perdamaian. Pernyataan itu disampaikan ketika Presiden Iran, Ahmadinejad, berkunjung ke Indonesia pada tahun 2006. Tetapi dukungan itu dicabut karena Indonesia akhirnya memilih mendukung Resolusi DK PBB 1747 yang mengenakan sanksi terhadap Iran (hlm. 19).

M. Amien Rais mengambil data atau informasi yang sudah out of date. Sebab, dalam sidang DK-PBB, 4 Maret lalu, dari lima belas anggota DK-PBB, ternyata hanya Indonesia yang menyatakan abstain terhadap dikeluarkannya Resolusi DK-PBB Nomor 1803 tentang nuklir Iran. Indonesia menilai Resolusi No. 1803 itu bukan jalan terbaik sebab Iran sudah mau bekerja sama dengan Badan Pengawas Atom PBB, IAEA, sehingga masalah nuklir Iran tidak boleh dibawa ke arena politik, tetapi tetap dalam kerangka teknis pernukliran. Tampaknya buku ini lebih cenderung kepada buku propaganda penulisnya.

Kedua, memberikan prediksi yang hiperbolistis terhadap situasi masa depan Indonesia. Misalnya, M. Amien Rais menyatakan “tingkat anarki dan konflik sosial antara lapisan masyarakat bisa jadi gawat dibandingkan akibat peristiwa G-30-S PKI yang hampir-hampir merontokkan sendi-sendi negara dan memakan ongkos nyawa manusia yang tidak terperikan” (hlm. 232). Konteks tersebut berkaitan dengan penilaian M. Amien Rais terhadap kondisi kemiskinan dan pengangguran yang terjadi setelah Presiden Yudhoyono memerintah selama empat tahun. Lagi-lagi, terlihat upaya mereduksi berbagai variabel sosial yang lebih mengkondusifkan situasi. Keberhasilan yang dicapai dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Yudhoyono cenderung dinafikan. Yang ditonjolkan adalah ketragisan yang sebanarnya belum pasti terjadi. Tampak sekali, sebuah simpulan yang sangat-sangat subjektif.

Rasanya, meskipun buku ini berbungkus keilmiahan penulisnya, lebih baik kita menempatkan buku ini sebagai sebuah pamflet jalanan, yang enak dibaca sebagai nostalgia penulisnya pada era reformasi 1998. Pada kadar tertentu, kita bisa menganggap buku ini sebagai black campaign yang dilakukan penulisnya atau juga sebuah upaya mencuri start kampanye mengingat sebentar lagi sudah masuk masa kampanye Pemilu 2009. (Ucok Sky Khadafi, Penulis, Peneliti, Tinggal di Jakarta)

isu Hukum

April 19th, 2008 by ucok-sky



Legislatif 
Jakarta | Jum’at, 18 Jan 2008
Kewenangan PTUN Akan Diperluas
by : Arjuna Al Ichsan
Kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diperluas seiring dengan akan
dibahas dan disahkannya RUU Administrasi Pemerintahan oleh DPR tahun
ini. Melalui perluasan kewenangan itu PTUN dapat membatalkan keputusan
atau kebijakan pejabat negara dan daerah yang dinilai merugikan
masyarakat. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk membenahi sistim
administrasi pemerintahan yang ada serta untuk peningkatan pelayanan
publik di masa mendatang.

"Peradilan TUN ke depan akan diberi
kewenangan lebih luas lagi, Peradilan TUN bisa mengambil sikap
memutuskan atau membatalkan keputusan pejabat yang terbukti merugikan
masyarakat," kata Asisten Deputi Tata Laksana Kemeneg PAN, Yusuf Hariri
di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) RUU Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Kamis (17/1).   

    

Yusuf Hariri mengatakan para pejabat harus berhati-hati sejak dini
dengan akan disahkannya RUU Administrasi Pemerintahan oleh DPR.
Pasalnya, selain PTUN dapat membatalkan keputusan atau kebijakan
pejabat yang dinilai merugikan masyarakat, PTUN juga dapat memutuskan
sita jaminan pejabat atas gugatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sementara, terkait dengan keputusan atau kebijakan pejabat yang dinilai
merugikan masyarakat bisa mengajukan peninjauan kembali kepada pejabat
setingkat di atasnya atau menempuh upaya hukum di PTUN.

    

"RUU ini memang tidak mengatur soal sanksi hukum pidana atau perdata
karena RUU ini adalah rezim administrasi, namun PTUN nanti bisa
merekomendasikan kepada pengadilan jika dalam prosesnya terdapat unsur
pidana atau perdata," kata Yusuf Hariri.

    

Menanggapi
rencana perluasan kewenangan PTUN ini, Sekretaris Nasional (Seknas)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky
mengatakan aturan sanksi tersebut masih tetap mengambang dan tidak
jelas. Pasalnya, sanksi hukum pidana dan perdata tidak turut diatur
dalam RUU Administrasi Pemerintahan tersebut. Dikhawatirkan penerapan
RUU itu di masa mendatang tidak menimbulkan efek jera kepada para
pejabat yang terbukti membuat kebijakan atau keputusan yang
bertentangan dengan semangat pelayanan publik. n

isu Parlemen

March 30th, 2008 by ucok-sky

Image
Demi APBD Pro Rakyat, DPRD Bentuk Kaukus

Jakarta
, Indowarta
Ketua Kaukus DPRD DKI Jakarta, Syamsidar
Siregar mengungkapkan, terbentuknya Kaukus DPRD DKI Jakarta ini adalah
karena ingin adanya transparansi dalam akuntabilitas anggaran-anggaran
yang berkaitan dengan APBD dan kebijakan publik lainnya. Demikian
pernyataan Syamsidar saat launching Kaukus DPRD DKI Jakarta untuk
Anggaran Pro Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain Syamsidar acara yang didukung Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) ini juga dihadiri Seknas Fitra Ucok Sky Kadafi, Mansyur FPKB serta Tatang Komisi C FPDIP.
Syamsidar
menuturkan banyak hal yang sudah diperjuangkan oleh anggota DPRD DKI
Jakarta, seperti biaya pendidikan dan kesehatan belum terfokus dalam
publikasi di tengah masyarakat. Kalaupun imbuhnya, disana-sini banyak
problem yang dihadapi tetapi sudah ditindak lanjuti dalam
program-program dan peningkatan anggaran.

Disampang
itu kata Syamsidar, dalam waktu dekat Kaukus ini akan membuat program
dalam bentuk Peraturan Daerah, perencanaan transparansi yang pro rakyat
miskin atau kaum duafa

“Banyak
persoalan-persoalan yang terjadi yaitu persaman persepsi antara
Eksekutif dan Legislatif, karena banyak sekali peraturan-peraturan yang
baru yang harus diketahui oleh anggota kaukus. Dalam pembuatan APBD
kedepan tidak ada lagi salah persepsi dalam peng-anggaran, hal itu
adalah merupakan keinginan kita semua,” ujar dia.

Melalui
kaukus ini tandas Syamsidar, program-program sumber daya manusia, baik
anggota DPRD maupun masyarakat dapat langsung menghubungi kami, kita
sangat transparan tentang apapun yang selama ini belum diketahui oleh
masyarakat. Banyak sudah yang dilakukan Seknas Fitra terhadap
masyarakat, tetapi belum melibatkan anggota DPRD, sehingga kaukus ini
akan menjembatani didalam program-program ataupun kebijakan-kebijakan
lain yang berkenaan dengan anggaran-anggaran.

Sementara
itu Mansyur menambahkan, Kaukus DPRD DKI Jakarta ini dibentuk khusus
untuk anggaran pro rakyat miskin, anggara-anggaran baik yang lalu
maupun kedepan itu lebih dikonsentrasikan buat rakyat miskin agar angka
kemiskinan di DKI Jakarta terus menurun. Oleh karena itu setelah kaukus
ini dibentuk akan kita lihat  dan kita kalkulasi berapa
sebenarnya alokasi anggaran untuk mengentaskan kemiskinan di DKI
Jakarta yang ditaruh diseluruh pos-pos yang ada, oleh sebab itu nanti
kaukus ini akan mencermati auput dan dampaknya.

“Negara
itu wajib memelihara orang miskin, UU dengan tegas mengatakan tugas
negara itu memelihara orang miskin, membuat publik good dan mencari
sumberdaya,” tegas Mansyur.

Selain
itu Ucok Sky Kadafi menjelaskan, posisi Seknas Fitra hanya diluar
sistem dari kaukus ini, Seknas Fitra hanya mendorong dan membantu
anggota DPRD yang ada di kaukus DPRD DKI Jakarta supaya melakukan
perubahan dari dalam. Masalah integritas dan kualitas ucap Ucok, itu nanti akan melalui seleksi alam, dan hal itu nanti yang akan menjamin adalah alam itu sendiri. 

Berikut cuplikan Naskah Deklarasi Kaukus DPRD DKI Jakarta untuk Anggaran Pro Rakyat : Kami
anggota DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari individu-individu di DPRD
DKI Jakarta, dengan sukarela bergabung dalam “Kaukus DPRD DKI Jakarta
Untuk Anggaran Pro Rakyat” guna mewujudkan komitmen kami
dalam : Memperjuangkan alokasi anggaran untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat miskin di DKI Jakarta.
Meningkatkan alokasi anggaran untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat DKI
Jakarta khususnya pada bidang pendidikan dan kesehatan yang berkualitas
dan murah. Membuka ruang keterlibatan masyarakat untuk memberikan
masukan terhadap rancangan APBD DKI Jakarta. Merumuskan kebijakan
perencanaan penganggaran yang transparan dan partisipatif sebgai hak
inisiatif dewan. (rusdy/diaz)

Isu Agama dan Negara

March 26th, 2008 by ucok-sky

Pengantar

Pidato (saat itu) calon presiden Partai Demokrat, John
F. Kennedy, dianggap sebagai salah satu "orasi
terbaik" dalam sejarah Amerika, karena menegaskan
kembali prinsip kebebasan agama/keyakinan dan
pemisahan antara negara dan gereja.
Pidato ini disampaikan pada 12 September 1960 di
hadapan para pendeta Protestan yang saat itu resah dan
khawatir jangan-jangan, seandainya Kennedy yang
beragama Katolik itu terpilih, geraja Katolik akan
mendikte kebijakan politiknya. Kennedy menyampaikan
pidato yang sangat memukau dan dikenang oleh rakyat
Amerika hingga sekarang. Dia, antara lain, mengatakan:
seorang presiden bertanggung jawab kepada rakyat,
bukan kepada gereja (atau, dalam konteks Islam,
majelis ulama).

Pidato JFK,

Pdt. Meza, Pdt. Reck, Saya berterimakasih atas kemurahan anda
mengundang saya untuk mengutarakan pandangan saya.

Kendati apa yang disebut isu religius perlu dan tepat menjadi topik
utama di sini malam ini, Saya hendak menekankan sejak awal bahwa kita memiliki isu yang jauh lebih kritis untuk dihadapi pada pemilu 1960: menyebarnya pengaruh komunisme, yang hingga kini membisul di 90 mil dari pantai Florida; perlakuan hina atas Presiden dan Wakil Presiden kita oleh pihak yang tidak lagi menghormati kekuasaan kita; anak-anak kelaparan yang saya lihat di Virginia Barat; para orang tua yang tidak mampu membayar biaya dokter mereka; keluaraga-keluarga yang terpaksa kehilangan ladang mereka; sebuah Amerika dengan terlampau banyak daerah kumuh; dengan terlalu sedikit sekolah, dan terlambat pergi ke bulan dan angkasa luar.

Inilah masalah-masalah sesungguhnya yang semestinya menentukan
kampanye ini. Dan hal-hal itu bukanlah isu religius – karena perang
dan kelaparan dan kejahilan dan nestapa tidak mengenal dinding
pemisah agama. Namun karena saya seorang Katolik, dan belum pernah ada orang Katolik yang terpilih menjadi presiden, isu sejati kampanye ini telah dikaburkan – barangkali secara sengaja, di beberapa sudut negeri lebih kurang bertanggungjawab daripada ini. Maka jelaslah perlu bagi saya untuk menyatakan sekali lagi bahwa bukan macam gereja seperti apa yang saya imani – karena itu semestinya penting hanya buat saya –

namun macam Amerika seperti apa yang saya percayai.
Saya percaya akan Amerika yang di dalamnya pemisahan antara gereja dan negara bersifat mutlak, yang di dalamnya tidak ada pastor Katolik yang mendikte presiden (andai saja ia seorang Katolik) bagaimana harus bertindak, dan tidak ada pendeta Protestan mendikte anggota parokinya untuk siapa suara diberikan; yang di dalamnya tidak ada gereja atau sekolah gereja dihibahi dana publik atau pengistimewaan politik; dan yang di dalamnya tiada seorang pun tertolak dari jabatan publik hanya karena agamanya berbeda dari presiden mungin jadi menunjuknya atau rakyat yang mungkin memilihnya. Saya percaya akan sebuah Amerika yang secara resmi bukan Katolik, Protestan, maupun Yahudi; yang di dalamnya tidak ada pejabat publik yang meminta atau menerima instruksi perihal kebijakan publik dari Paus, Dewan Nasional Gereja maupun sumber keagamaan lainnya; yang di dalamnya tidak ada badan keagamaan yang berupaya memaksakan kehendaknya secara langsung maupun tidak langsung terhadap rakyat umum atau tindakan publik para
pejabatnya; dan yang di dalamnya kebebasan beragama demikian tidak terkotak-kotaknya hingga suatu tindakan terhadap satu gereja
diperlakukan sebagai tindakan terhadap semuanya. Karena sementara
tahun ini boleh jadi terhadap seorang Katolik telunjuk kecurigaan
ditujukan, pada tahun-tahun sebelumnya telah terjadi, dan bisa saja
suatu ketika terjadi lagi, terhadap seorang Yahudi – atau seorang
Quaker atau seorang Unitarian atau seorang Baptis. Pelecehan di
Virgina atas pendeta Baptis lah, misalnya, yang memperlancar jalan
menuju undang-undang kebebasan beragama (statutes of religious
freedom) Jefferson . Hari ini boleh jadi saya yang menjadi korban,
namun esok hari bisa saja anda – hingga segenap struktur masyarakat
kita yang harmonis terkoyak di tengah petaka nasional yang besar.

Walakhir, saya percaya akan Amerika yang di dalamnya ketidaktoleranan suatu hari akan berakhir; yang di dalamnya semua orang dan semua gereja diperlakukan sama; yang di dalamnya setiap orang memiliki hak yang sama untuk datang atau tidak datang ke gereja pilihannya; tidak ada suara Katolik, suara anti-Katolik, tidak ada aliansi suara macam apa pun; dan yang di dalamnya orang Katolik, Protestan, dan Yahudi,baik pada tingkatan awam maupun tingkatan pastor, akan menahan diri dari sikap merendahkan dan terpecah-pecah seperti itu yang telah begitu sering mencacati kerja mereka di masa lalu, dan sebaliknya menyokong cita-cita Amerika akan persaudaraan.

Itulah macam Amerika yang saya percayai. Dan hal itu mewakili macam kepresidenan yang saya percayai – suatu jabatan mulia yang tidak boleh direndahkan dengan menjadikannya sebagai alat satu kelompok agama, tidak pula dinodai dengan mencegahnya dijabat oleh anggota kelompok suatu agama apa pun. Saya percaya akan presiden yang pandangan religiusnya merupakan urusan pribadinya, yang tidak dipaksakan olehnya terhadap bangsa, tidak pula dipaksakan oleh bangsa terhadap dirinya sebagai syarat untuk memangku jabatan itu.

Saya tidak akan memandang secara baik seorang presiden yang hendak merusak Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama. Sistem cek dan balance kita pun tidak akan membiarkannya bertindak seperti itu. Tidak pula saya memandang dengan baik mereka yang hendak merusak  Butir VI Konsitusi dengan menyaratkan sebuah uji keagamaan – bahkan secara tersamar sekalipun – untuk hal itu. Jikalau mereka tidak setuju dengan jaminan tersebut, hendaknya mereka secara terbuka bertindak untuk mencabutnya. Saya menginginkan seorang kepala eksekutif yang tindakan publiknya bertanggungjawab kepada semua kelompok dan tidak terikat pada siapa pun.

Inilah macam Amerika yang saya percayai, dan demi Amerika seperti
inilah saya bertempur di Pasifik Selatan, dan demi Amerika seperti
inilah saudara lelaki saya gugur di Eropa. Tiada seorang pun saat itu
yang menyiratkan bahwa kita mungkin akan memiliki "kesetiaan
terbagi", bahwa kita "tidak percaya dengan kebebasan", atau kita
masuk sebagai suatu kelompok makar yang mengancam "kemerdekaan yang demi itu para pendahulu negeri kita gugur".

Dan sesungguhnya, inilah macam Amerika yang demi itu pendahulu negeri kita gugur, tatkala mereka melarikan diri ke sini untuk menghindari sumpah uji keagamaan yang menafikan jabatan terhadap anggota gereja yang kurang disukai; tatkala mereka memperjuangkan Konstitusi, RUU hak (The Bill of Rights) dan undang-undang kebebasan beragama Virginia (the Virginia Statute of Religious Freedom); dan tatkala mereka bertempur di tempat bersejarah yang saya kunjungi sekarang,benteng Alamo. Berdampingan dengan Bowie dan Crockett, telah gugur McCafferty dan Bailey dan Carey. Namun tidak ada yang tahu apakah mereka Katolik atau bukan, karena tidak ada uji keagamaan di Alamo.

Saya meminta anda malam ini untuk mengikuti tradisi itu, untuk
menilai saya berdasarkan rekam jejak saya selama 14 tahun di Kongres, atas sikap terbuka saya menentang seorang duta Vatikan, menentang bantuan tidak konsitusional terhadap sekolah-sekolah paroki, dan menentang boikot terhadap sekolah negeri (yang saya pribadi bersekolah di sana) – alih-alih menghakimi saya berdasarkan selebaran-selebaran ini dan terbitan-terbitan yang telah kita semua lihat yang secara seksama mencomot kutipan-kutipan di luar konteks dari pernyataan-pernyata an pemimpin gereja Katolik, biasanya di negara-negara lain, kerapkali di negeri-negeri lain, dan selalu mengabaikan,tentu saja, pernyataan Uskup Amerika pada tahun 1948, yang tegas menyokong pemisahan gereja-negara, dan lebih dekat mencerminkan pandangan hampir tiap orang Katolik Amerika.

Saya tidak memandang kutipan-kutipan lain itu mengikat saya dalam
tindakan publik saya. Mengapa anda harus demikian? Namun perkenankan saya berkata, sehubungan dengan negeri-negeri lain, bahwa saya sepenuhnya menentang negara yang dimanfaatkan oleh kelompok agama, Katolik ataupun Protestan, untuk memaksa, melarang, atau menindas pengamalan bebas agama lain. Dan saya berharap bahwa anda dan saya mengecam dengan kegigihan yang sama bangsa-bangsa itu yang menolak jabatan kepresidenan terhadap orang-orang Protestan, dan yang menolaknya terhadap orang-orang Katolik. Dan daripada menyitir kelakuan buruk mereka yang berbeda pendapat, saya hendak menyitir arsip gereja Katolik di bangsa tersebut, seperti Irlandia dan  Prancis, dan kebebasan para negarawan seperti Adenauer dan De Gaulle.

Namun perkenankanlah saya menekankan lagi bahwa ini semua adalah
pandangan saya. Karena berlawanan dengan yang umumnya digunakan oleh surat kabar, Saya bukanlah calon presiden dari Katolik. Saya adalah seorang calon presiden dari Partai Demokrat, yang kebetulan juga seorang Katolik. Saya tidak berbicara untuk gereja dalam hal publik, dan gereja tidak berbicara untuk saya. Isu apa pun yang mungkin datang ke hadapan saya sebagai presiden – tentang pengendalian kelahiran, perceraian, sensor, perjudian atau masalah lain apa pun – saya akan membuat keputusan saya sesuai dengan pandangan ini, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh nurani saya bagi kepentingan nasional, dan tanpa menghiraukan tekanan atau dikte keagamaan dari luar. Dan tidak ada kekuatan atau ancaman hukuman yang dapat membuat saya memutuskan secara lain. Namun kalau pun saat itu datang – dan saya tidak membolehkan konflik apa pun terjadi sekecil apapun kemungkinannya – bila jabatan saya menghendaki saya untuk melanggar nurani saya atau melangar kepentingan nasional, maka saya akan mengundurkan diri dari jabatan; dan saya berharap setiap pegawai negeri yang bernurani akan melakukan hal yang sama.

Namun saya tidak berniat meminta maaf atas pandangan-pandangan ini kepada para pengkritik saya baik dari keyakinan Katolik ataupun
Protestan, tidak pula saya berniat untuk melepaskan pandangan-
pandangan saya atau pun keyakinan gereja saya demi memenangkan
pemilihan ini.

Jikalau saya kalah dalam hal isu sejati tersebut, saya akan kembali
ke kursi saya di Senat, dengan kepuasan bahwa saya telah mencoba
sebaik mungkin dan dihakimi secara adil. Namun jika pemilihin ini
diputuskan dengan dasar bahwa 40 juta warga Amerika kehilangan
kesempatan menjadi presiden pada hari ketika mereka dibaptis, seluruh bangsa lah yang menjadi pihak yang kalah – di mata orang Katolik dan non-Katolik di seluruh dunia, di mata sejarah, dan di mata rakyat kita sendiri.

Namun jika, sebaliknya, saya memenangi pemilihan ini, maka saya akan mengabdikan setiap upaya berpikir dan semangat untuk memenuhi sumpah kepresidenan – yang secara praktis identik, kalau boleh saya tambahkan, dengan sumpah yang telah saya ambil untuk 14 tahun diKongres. Karena itu tanpa ragu saya dapat "sepenuh hati bersumpah bahwa saya akan dengan penuh amanat menunaikan jabatan presiden Amerika Serikat, dan dengan segenap kemampuan saya melestarikan, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi, maka tolonglah hamba ini, Tuhan."

(JFK 1960)
(Dari Ulil A, Milis Tetangga )

Isu Pertambangan:

March 5th, 2008 by ucok-sky
Jurnal Nasional :
Opini  Jakarta | Sabtu, 08 Mar 2008
Menggugat Kebijakan Izin Pertambangan Megawati
by : Fransiskus Saverius Herdiman
Ucok Sky Khadafi 

Keputusan pemerintah menerbitkan PP (Peraturan pemerintah) No.2/2008
yang mengizinkan 13 perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di
kawasan hutan lindung, banyak menuai protes dari publik. Ada yang
menganggap bahwa PP No.2/2008 hanya sebagai sewa menyewa lahan hutan
lindung antara pemerintah dengan perusahaan tambang, dan dana
kompensasi Rp1,2 hingga 3 juta per hektar dari hasil sewa menyewa lahan
hutan lindung dari perusahaan kepada negara masih dianggap terlalu
murah, dan tidak mencukupi untuk biaya konservasi hutan mulai dari
pembelian bibit, pemberian pupuk, hingga biaya perawatan per hektar.
Kemudian, ada juga yang protes sangat emosional dan reaksioner datang
dari para kepala daerah. Mereka akan menolak penerapan PP No.2/2008
lantaran menganggap daerah mereka akan terkena dampak kerusakan
lingkungan. Padahal, sebelum PP No.2/2008 ditandatangani Presiden,
salah satu dari 13 perusahaan sudah lebih dulu mendapat perizinan, dan
sedang melakukan eksplorasi pertambangan pada daerah kawasan hutan
lindung yang mereka pimpin sendiri.

Protes publik terhadap PP
No.2/2008 ada baik juga. Akibat dari protes publik kepada PP ini,
mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai latar
belakang penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan kelanjutan kebijakan
pemerintah pada era Presiden Megawati. Bilamana pemerintah tidak
menerbitkan PP ini, maka negara akan mengalami kerugian besar lantaran
pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan konservasi hutan
lindung akibat kerusakan hutan oleh ulah 13 perusahaan tambang. Tetapi,
kalau pun pemerintah dipaksa mencabut kebijakan pemerintahan Megawati,
maka konsekuensi terhadap pemerintah adalah tuntutan balik dari 13
perusahaan tambang yang lebih dulu sudah memeroleh izin pertambangan di
kawasan hutan lindung, dan kemungkinan pemerintah harus membayarkan
ganti rugi kepada 13 perusahaan tambang tersebut.

Perjanjian "Sesat"

Daripada pemerintah mendapat gugatan balik secara hukum, dan kehilangan
penerimaan negara dari 13 perusahaan tambang yang memeroleh izin
pertambangan di kawasan hutan lindung, akan lebih baik pemerintah
penerbitan PP No.2/2008 yang merupakan sebuah solusi dari dilema akibat
dampak sebuah kebijakan masa pemerintah yang lalu. Di mana pada saat
itu, Pemerintahan yang sedang dipimpin Presiden Megawati telah
melakukan "perjanjian sesat" dengan 13 perusahaan tambang yang
mempunyai lahan pertambangan yang masuk pada kawasan hutan lindung.
Dianggap "perjanjian sesat" lantaran isi dalam perjanjian tersebut
tidak mencantumkan dana kompensasi bagi negara, dan melanggar
Undang-undang No.41/1999 yang melarang pertambangan terbuka di kawasan
hutan lindung. Dan dari hasil "perjanjian sesat" tersebut, Presiden
Megawati dengan begitu mudahnya menerbitkan Keppres (Keputusan
Presiden) No.41/2004 yang memberikan perizinan tetap kepada 13
perusahaan tambang untuk segera melakukan eksplorasi pertambangan di
kawasan hutan lindung tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, dan juga
mengabaikan UU No.41/1999.

Dengan memberikan perizinan oleh
presiden Megawati kepada 13 perusahaan tambang berarti pemerintah
sedang memberikan legalisasi pembabatan hutan lindung oleh perusahaan
tambang. Legalisasi pemerintah ini, memang layak untuk dipertanyakan.
Pertanyaan yang akan diajukan kepada mantan presiden Megawati sangat
sederhana, yaitu, mengapa isi dalam Keppres No.41/2004 tidak tercantum
dana kompensasi dari perusahaan tambang kepada negara? Padahal
perusahaan tambang bila sudah memasuki kawasan hutan lindung, dan lalu
melakukan eksplorasi pertambangan akan mengakibatkan kerusakan hutan
lindung tersebut. Dan kalau hutan lindung sudah mengalami kerusakan
oleh kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, sudah tentu yang
harus bartanggungjawab untuk melakukan konservasi hutan lindung adalah
pemerintah, bukan lagi perusahaan tambang.

Dan kemudian,
sudah sewajarnya pula bila pertanyaan ini bukan saja diajukan kepada
mantan Presiden Megawati, tetapi juga diajukan kepada penyelengara
negara yang lain sebagai tim yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppres No. 41/2004 maupun kepada 13 perusahaan tambang yang mengajukan
permohonan izin kepada pemerintah. Maksud dari pengajukan sebuah
pertanyaan kepada penentu kebijakan yang ikut terlibat dalam merumuskan
Keppers No. 41/2004 adalah untuk mengetahui pertimbangan seperti apa
sehingga tidak mencantumkan dana kompensasi kepada negara. Apakah
pertimbangan mereka lebih disebabkan faktor kesilapan pembuat Keppres
atau ceteris paribus, yang mengandaikan bahwa izin eksplorasi
pertambangan yang dimiliki 13 perusahaan boleh secara otomatis masuk
untuk melakukan eksplorasi pertambangan hutan lindung walaupun harus
berbenturan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan dalam bidang
lingkungan.

Kalau menyebabnya faktor ceteris paribus, berarti
memang tidak usah lagi mencantumkan dana kompensasi bagi negara dalam
Keppres tersebut. Karena, dana kompensasi untuk konservasi hutan
dianggap sudah termasuk dalam penerimaan negara dari hasil pertambangan
yang disetorkan 13 perusahaan kepada pemerintah. Kenyataannya, dengan
adanya faktor ceteris paribus ini, berarti negara dan
masyarakat pada masa pemerintah Megawati telah dirugikan secara
finansial oleh 13 perusahaan tambang karena perusahaan tambang telah
memperoleh legalisasi pembabatan hutan lindung tanpa ada dana
kompensasi. Dan legalisasi pembabatan hutan lindung akan mengakibatkan
pada kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung yang disebabkan oleh
eksplorasi pertambangan, dan berpotensi terjadinya bencana.

Sementara itu, kalau penyebab tidak mencantumkan dana kompensasi
perusahaan tambang kepada negara dalam Keppres karena factor kesilapan,
maka akan lebih dapat diterima secara rasional sebagai suatu alasan
dari penentu kebijakan yang merumuskan Keppres. Tetapi, pendapat ini
nanti dulu, jangan-jangan penentu kebijakan lupa mencantumkan
kompensasi dana bagi negara, bukan karena mereka lupa secara manusiawi.
Malahan yang lebih patut untuk dicurigai pada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres adalah adanya factor kesengajaan demi hanya sekedar
untuk mengejar rente dari 13 perusahaan tambang. Oleh karena, penentu
kebijakan pemerintah era Megawati ini, mustahil tidak mengetahui bahwa
perusahaan tambang dilarang melakukan eksplorasi pertambangan terbuka
di kawasan hutan lindung sesuai dengan Undang-undang No.41/1999. Dan
berdasarkan UU ini, pemerintah tidak mungkin mengkabulkan permohonan
izin 13 perusahaan tambang, jika perusahaan tidak memberikan "suap"
atau dana kompensasi kepada penentu kebijakan tersebut.

Dugaan "suap" atau pemberian duit kepada penentu kebijakan yang
merumuskan Keppres No.41/2004 dari 13 perusahaan tambang ada benar juga
secara logika. Hal ini bisa dijelaskan dan dibandingkan dengan
persetujuan 13 perusahaan tambang yang mau membayar dana kompensasi
kepada negara yang tertuang dalam PP.No.2/2008 sebagai anggaran
penerimaan negara bukan pajak. Dan dengan penerbitkan PP.No.2/2008 oleh
pemerintah SBY, sebenarnya secara tak langsung telah membongkar bahwa
perusahaan tambang telah melakukan "dugaan" suap kepada penentu
kebijakan pada masa pemerintah Ibu Mega.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA

Isu parlemen

March 5th, 2008 by ucok-sky

KAUKUS PARLEMEN JAKARTA

UNTUK ANGGARAN PRO RAKYAT MISKIN

 

“Upaya Memecah Kebuntuan

Krisis Legitimasi”

 

Apa Itu KAUKUS
Secara
terminology, kata kaukus masih menjadi perdebatan.
Berdasarkan beberapa sumber, kata ini
berasal dari kata Bahasa Algonquin
untuk "menasehati" (’cau´-cau-as´u’), dan kemudian diperkenalkan ke
dalam kosa kata politik Amerika lewat Partai Demokrat di New York yang dikenal
sebagai Tammany Hall. Dalam sejarah, kaukus yang cukup tersohor di Amerika
Serikat adalah kaukus kongres hitam, yang menyuarakan permasalahan-permasalahan
etnis keturunan kulit hitam di AS. Kaukus sering diartikan sebagai kelompok di parlemen untuk mengusung isu
atau permasalahan tertentu dalam mempengaruhi kebijakan (http://id.wikipedia.org/wiki/Kaukus).

Menurut Merriam-Webster, kaukus atau caucus adalah
sekelompok orang yang berpengaruh dalam bidang tertentu (politik, seni)
misalnya, berembuk untuk membahas suatu masalah penting. Di Indonesia, Kaukus
perempuan di parlemen yang mengusung isu-isu perempuan dalam kebijakan publik.
Dalam konteks ini, kaukus dapat diartikan individu-individu yang bergabung
dalam kelompok lintas fraksi di parlemen yang mengorganisir diri untuk
menggalang keputusan kelembagaan. Kaukus
tidak mengedepankan formalitas usulan yang diajukan melainkan komitmen-komitmen
pada kebijakan (Santoso, 2006).

Krisis Legitimasi Parlemen
Daerah

Salah satu produk dari demokrasi system perwakilan (delegasi
wewenang dan kekuasaan) adalah parlemen local. Jurgen Habermas menyebutkan
kelemahan demokrasi perwakilan adalah apa yang disebut sebagai ”krisis
legitimasi” (legitimation crisis-Habermas), sebagai akibat non-partisipasi
sejumlah kepentingan warga negara. Akibatnya, banyak keputusan tentang kebijakan
atau peraturan atau program publik tidak didukung bahkan di tolak oleh warga
Negara. Kecenderungan
penurunan jumlah pemilih dalam Pemilu di Indonesia merupakan sinyalemen nyata krisis legitimasi seperti dinyatakan Habesmas  

Berpuluh tahun lamanya parlemen local mengalami kemandulan
dalam proses demokratisasi di Indonesia. Keran otonomi daerah dan demokrasi
local yang mulai mengalir pada penguatan kelembagaan dan kewenangan parlemen
daerah, tidak memberikan jaminan eksistensi lembaga ini. Alih-alih mendapat
dukungan publik, parlemen daerah kerap menghadapi stigma negatif. Kasus korupsi
yang menjerat DPRD di berbagai daerah dan aturan kenaikan penghasilan DPRD yang
mengundang reaksi publik, semakin memperburuk citra parlemen daerah.

Prinsip check and
balances
dalam demokrasi di daerah tidak akan berjalan sepanjang kewenangan
yang dimiliki legislative tidak mampu mengimbangi kekuatan eksekutif.
Kewenangan luas yang diberikan UU No. 22 tahun 1999 sampai dengan tahun 2004,
tidak mampu mendongkrak kinerja legislative daerah yang selama puluhan tahun
terkooptasi sebagai rubber stamp.
Kegagalan ini, menjadi justifikasi Pemerintah untuk mendegradasi peran parlemen
daerah yang tidak lagi menjadi lokus otonomi daerah melalui kerangka hukum UU
No 32/2004. Kiprah parlemen daerah tercengkram dalam hegemoni Departemen Dalam
Negeri dengan instrumen aturan yang semakin mengerdilkan peran-perannya. Sebut
saja, fungsi anggaran yang besar dalam UU 17/2003, menjadi mandul ketika diatur
secara teknis melalui Permendagri 13/2007.

Kerja-kerja parlemen daerah semakin
terkerangkeng ke ranah birokrasi. Tidak dipungkiri, eksekutif mendominasi
pembuatan kebijakan di daerah. Parlemen terlalu sibuk menjadi lembaga yang
melegalisasi berbagai usulan yang diajukan birokrasi, sehingga kehabisan energi
menjalankan misinya yang lebih susbtansial. Dominasi eksekutif dalam pembuatan kebijakan dari waktu
ke waktu akan semakin melembaga dan konstitusional. Hal ini ditunjukan dari
amandemen UUD menetapkan system presidensial dengan mengukuhkan kekuatan kepala
daerah dihadapan parlemen, melalui pemilihan kepala daerah langsung.

Parlemen local harus segera berbenah diri mengimbangi lembaga eksekutif. Tidak
lantas sekedar menyalahkan pemerintah pusat, sehingga menjauhkan impian kita
dari pemerintah yang demokratis dalam melakukan otonomi daerah (Santoso, 2006).
 

Urgensi Kaukus
Menurut Cohen dan Fung (2004),
sekurangnya ada tiga dimensi tujuan yang hendak dicapai oleh demokrasi
perwakilan, tetapi gagal dicapai. Tiga tujuan itu adalah : (i) tanggungjawab
(responsibility), yakni sejauh mana para pemegang kuasa betul-betul
melaksanakan tanggungjawab politiknya sesuai dengan aspirasi warga negara; (ii)
kesetaraan (equality), yakni sejauh mana tiap warga negara memiliki kesempatan
yang sama untuk secara bersama ikut memutuskan suatu kebijakan; yakni di dalam
masyarakat modern, ketimpangan sosial
ekonomi yang ada telah menghalangi terwujudnya kesetaraan kesempatan dalam ikut
serta memutuskan kebijakan; (iii) kemandirian politik warga negara (political
autonomy), yakni sejauh mana warga negara betul-betul mampu mandiri hidup
dengan keputusan-keputusan politik yang telah ikut disusunnya; (”
Radical Democracy” dalam Swiss Journal
of Political Science, Vol. 10, No. 4 (Winter 2004).

Kelemahan demokrasi perwakilan juga
kelemahan antar waktu yang cukup lama antar Pemilu yang satu dengan Pemilu
berikutnya (5 tahun). Jarak yang lama ini membuka peluang para wakil rakyat
melupakan janjinya pada saat kampanye, karena kebutuhan pragmatis, kepentingan
pribadi dan kelompok maupun kerangkeng birokrasi yang mencekram parlemen. Untuk
itu perlu media komunikasi terus menerus antara parlemen terpilih dengan konstituennya. Bukan untuk menggantikan system
demokrasi perwakilan, tetapi instrumen untuk memperdalam praktek demokrasi
(deepening democracy).

Kaukus parlemen daerah adalah salah
satu media alternatif memperdalam praktek berdemokrasi, memecah krisis
legitimasi dan wahana memperkuat kelembagaan parlemen daerah. Santoso (2006),
mencatat kaukus parlemen adalah bentuk networking
governance
yang mampu menjadi alternatif penguatan kelembagaan parlemen
sekaligus membuka ruang partisipasi agen sebagai inovasi kelembagaan yang mampu
menjadi perantara komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya di parlemen,
sehingga tidak terjebak dalam formalitas prosedur demokrasi, serta bias
pengaruh kekuasaan eksekutif dan partai politik. Selain itu, Kaukus adalah alternatif lain
menyuarakan kepentingan rakyat dan saluran informal komunikasi yang pada
akhirnya dapat mendongkrak citra parlemen daerah yang lebih bermakna.  

Kaukus Parlemen Lokal Di Berbagai Daerah
Kaukus parlemen local bukan-lah barang
baru dalam praktek demokrasi. Inovasi pembentukan kaukus telah dimulai oleh
Kemitraan (Partnership for Governance
Reform in Indonesia
) sejak tahun 2005 bersama LSM lain, di 19 Kabupaten dan
5 propinsi.

 Tabel Kaukus Parlemen di
Berbagai Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

 

 

Nama Kaukus

 

 

Wilayah

 

 

Hasil

 

 

1

 

 

Kaukus Anti Korupsi

 

 

Sumatra Barat, 1 propinsi dan 4 Kab/Kota

 

 

Citra parlemen anti korupsi

 

 

2

 

 

Kaukus Parlemen Pro Rakyat

 

 

Jawa Tengah
  (Banyumas & Tegal)

 

 

Inisiatif Alokasi Dana Desa

 

 

3

 

 

Kaukus Parlemen Bersih

 

 

Jogyakarta ( 1
  propinsi dan 5 Kab/Kota)

 

 

Standar Pengawasan Parlemen

 

 

4

 

 

Kaukus Tata Pemerintahan Lokal yang
  baik

 

 

Sulawesi

Tengah (3 Kab/Kota)

 

 

Perda
  Transparansi dan Perda perencanaan partisipatif

 

 

5

 

 

Kaukus Good Governance

 

 

NTB (3 kab)

 

 

Perda Perencanaan Partisipatif

 

 

Pada pengalaman pembentukan kaukus parlemen daerah isu yang
diangkat kaukus masih bersifat umum. Pada awalnya, inisiatif kaukus mendapatkan
berbagai respon negatif dari anggota DPRD. Namun dalam perjalanannya, melihat
banyak manfaat yang diterima beberapa indvidu DPRD yang bergabung dalam kaukus,
semakin besar penerimaan anggota lain terhadap Kaukus, dan semakin bertambahnya
anggota yang tergabung dalam Kaukus.

Jakarta Juga Bisa Bentuk Kaukusbisa
memberikan dampak yang luas terhadap peningkatan kinerja dan citra parlemen
daerah.Berangkat dari kelemahan dan keberhasilan kaukus parlemen
local di beberapa daerah, memberikan
gambaran kaukus parlemen local dapat bekerja efektif, membuka ruang informal
jaring aspirasi, pengembangan kapasitas dan memperbaiki citra parlemen daerah.
Dari pemikiran ini Kemitraan bekerjasama dengan Seknas-FITRA sebagai Forum LSM
yang memiliki visi “mewujudkan kedaulatan
rakyat atas anggaran”
memilih  Jakarta untuk mengembangkan kaukus. keberhasilan pengembangn kaukus di  Jakarta sebagai barometer diharapkan  bisa memeberikan dampak yang luas terhadap kinerja dan citra parlemen daerah

Jika pada tahap sebelumnya isu yang digagas kaukus masih
bersifat umum, Kaukus yang akan diimplementasikan di Jakarta mencoba untuk
focus pada optimalisasi fungsi anggaran DPR, khususnya peningkatan alokasi
anggaran pendidikan, kesehatan dan anggaran kemiskinan di tingkat Kelurahan. Berdasarkan hasil studi Seknas-FITRA
ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi parlemen Jakarta dalam
mengoptimalkan fungsi anggarannya:

1. Tidak
semua anggota DPRD memiliki kapasitas yang memadai dalam membahas proposal
anggaran yang diajukan eksekutif

2. Supporting system yang dimiliki DPRD dibandingkan
eksekutif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas jauh dari memadai.

3. Hambatan
politis berupa tarik menarik kepentingan
antar partai yang direpresentasikan fraksi-fraksi membuat anggota DPRD belum
memiliki suara bulat mengusung agenda-agenda pro rakyat dalam kebijakan alokasi
anggaran.

4. Permendagri 13/2006 yg memandulkan fungsi anggaran DPRD.

5. Undang-undang tidak diiringi peraturan pelaksanaan
yang jelas dan tegas.

6. Masih kurangnya persamaan persepsi antara eksekutif dan
legislatif. Sehingga selalu ada miskomunikasi antara DPRD dengan Pemda mengenai
pagu anggaran yang akan ditetapkan dalam APBD.

7. Aturan pelaksanaan berganti-ganti dengan waktu pembahasan
yang sangat singkat.

8. Tidak ada mekanisme anggaran yang ditaati sepenuhnya
(sering tidak sesuai terutama waktu/siklus).

9. Rendahnya partisipasi warga dalam
penganggaran.

10. Terbatasnya ruang komunikasi DPRD dalam
menunjukan kinerja yang telah dilakukan.

Pengesahan UU No. 29 tahun 2007 yang
mengatur secara khusus mengenai DKI Jakarta, berimplikasi pula dengan peran
DPRD. Anggaran dekonsentrasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat ke  Jakarta, menjadi  kesulitan bagi DPRD untuk mengetahui atau memeriksa anggaran dekonsentrasi, karena tidak tercantum dalam APBD. sebagai daerah yang memiliki kapasitas tinggi  Jakarta tidak  menerima lagi  Dana Alokasi Umum  (Sementara diganti dengan dana
penyesuaian). Kemandirian fiskal DKI Jakarta berkonsekuensi terhadap penguatan
peran DPRD dalam membahas dan mengawasi APBD yang diajukan eksekutif.

Perubahan komposisi fraksi-fraksi yang
terdapat dalam komisi dan perubahan penempatan bidang-bidang antar komisi
merupakan tantangan bagi anggota DPRD untuk mengeliminasi bias fraksi dan
birokrasi dalam melakukan pembahasan anggaran. Berangkat dari sini, perlu
mewadahi individu-individu di DPRD DKI  Jakarta, yang memiliki orientasi perubahaan dalam wahana kaukus, khususnya untuk memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan DKI Jakarta.

Nilai Tambah Bergabung Dalam
Kaukus

Nilai tambah bagi parlemen DKI Jakarta yang bergabung dalam
kaukus diantaranya: 

1. Penguatan Kinerja Parlemen. Dalam penguatan ini anggota kaukus
mendapatkan bantuan teknis dan workshop dalam melaksanakan fungsi anggarannya.
Misalnya analisis anggaran pada pembahasan anggaran, legal drafting dll.
Workshop akan difasilitasi oleh para pakar maupun pengambil kebijakan di
tingkat pusat sesuai kebutuhan anggota kaukus

2. Media Komunikasi Informal. Pertemuan dengan basis-basis kelompok
miskin dan kelompok LSM untuk menjaring aspirasi dan mengaregasi kepentingan
merupakan nilai tambah lain diterima anggota kaukus. Bentuk media komunikasi
antara lain; pertemuan dengan konstituen, diskusi publik, dan hearing.

3. Media Aktualisasi Diri. Untuk Kaukus akan disediakan
ruang-ruang aktulisasi seperti; talk show radio, televisi, kolom khusus di
media massa, poster, leaflet dan policy briefing serta buku prestasi kerja
anggota kaukus, merupakan insentif citra politik yang bakal diterima kaukus.

4. Pelembagaan Mekanisme Perencanaan
Penganggaran Partisipatif dan Transparan.
Parlemen Jakarta produk Pemilu 2004, sampai saat ini belum
melahirkan Perda inisiatif yang bisa dikenang oleh rakyatnya. Kaukus akan
memperoleh asistensi penyusunan Perda Perencanaan Penganggaran Transparan dan
Partisipatif, mulai dari penyusunan naskah akademis, legal drafting dan
konsultasi publik.

 

Inisiatif pembentukan kaukus telah dimulai sejak September
lalu sejak bulan September 2007 lalu. Diawali dengan studi problematikan
perencanaan penganggaran di  Jakarta, dan fungsi  anggaran  DPRD, kemudian hasil studi didiskusikan dengan para anggota DPRD yang  berminat menjadi anggota kaukus.  Dari diskusi yang dihadiri 11 orang
anggota DPRD DKI Jakarta, cukup banyak respon positif anggota DPRD DKI Jakarta
terhadap ide pembentukan kaukus. Beberapa calon anggota kaukus mulai
difasilitasi, seperti pemberian fact
sheet
analisis RAPBD 2008, diskusi publik dan talkshow radio. Lokakarya
agenda strategi kaukus yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2008, lalu
menghasilkan draft deklarasi kaukus (masih bisa terbuka untuk masukan, serta
kesepakatan perlunya deklarasi kaukus dengan melibatkan anggota parlemen lain
dan direncanakan untuk di deklarasikan pada bulan Maret.

Jika, Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya berminat untuk
bergabung dalam kaukus silahkan mengisi formulir terlampir. Posisi Seknas-FITRA
memfasilitasi kerja-kerja awal Kaukus, bola selanjutnya berada di tanggan para
anggota parlemen sebagai motor penggerak perubahan yang akan bergabung dalam
kaukus.

 

MARI BERGABUNG DENGAN KAUKUS…………UNTUK PENEGAKAN CITRA
PARLEMEN DAN PERUBAHAN JAKARTA YANG LEBIH BAIK

Menjadi Pemimpin Sahabat Rakyat

February 13th, 2008 by ucok-sky
Minggu, 10 Feb 2008

Judul Buku: Rakyat Mengadu, Presiden Bertindak.
Editor: Sardan Marbun
Penerbit: SMS dan P.O. Box 9949
Tahun Terbit: November 2007

I
Zaman Wapres Sudharmono ada Kotak Pos 5000. Kotak Pos itu dikenal sebagai kotak pos pengaduan. Tempat masyarakat mengadu kepada pemimpinnya. Berbagai persoalan yang berhubungan dengan kesewenangan atau ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan dilakukan pejabat, birokrasi, maupun lainnya dapat diadukan lewat kotak pos tersebut. Pemerintah akan menindaklanjuti. Sambutan terhadap Kotak Pos 5000 saat itu, sangat luar biasa. Mungkin saat itu masyarakat baru melihat kesempatan untuk langsung mengadu kepada pemimpinnya, yang bagi sebagian besar mereka merupakan kesempatan sangat langka. Jangankan untuk mengadukan persoalan yang mereka alami, untuk bertemu saja sangat sulit, selain disebabkan jarak dan waktu juga disebabkan birokrasi dan protokoler yang berbelit. Harus diakui, inisitiatif Wapres Sudharmono membuat Kotak Pos 5000 merupakan gagasan cemerlang untuk lebih mendekat dengan rakyat.

Lain zaman, lain pula musimnya. Begitu juga dengan soal adu-mengadu. Betul memang, soal adu-mengadu ini tetap melibatkan rakyat dengan pemimpinnya, mungkin juga substansi yang diadukannya pun tidak banyak berbeda; tapi alat yang dipakai untuk mengadu sedikit berbeda. Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, tidak saja mengandalkan surat, tapi juga mengandalkan SMS. SMS merupakan satu fitur pengirim pesan tertulis yang terdapat pada handphone, dan sangat populer di masyarakat. Patutlah kita syukuri, dengan adanya SMS ini komunikasi dapat berlangsung lebih cepat dan murah.

Dan penggunaan SMS sebagai alat pengaduan, patut diberikan apresiasi bagi penggagasnya. Siapa yang tidak akrab dengan SMS? Hampir semua pengguna handphone — konon jumlahnya mencapai lebih dari 60 juta orang — lebih sering menggunakan fasilitas ini dibandingkan dengan fasilitas lainnya. Selain murah, SMS praktis dan ekspresif. Setiap pribadi menggunakan bahasa dan karakter yang khas. Waktu pengiriman yang cepat, menyebabkan pesan SMS akan lebih cepat dibaca. Juga, banyak yang yakin bahwa SMS lebih berpeluang akan dibaca oleh orang yang dituju , sebab handphone merupakan alat komunikasi pribadi. Keunggulan SMS seperti itulah, yang dieksplorasi oleh tim SBY untuk dijadikan media pengaduan masyarakat kepada Presidennya. Terbukti, jumlah pengaduan lewat SMS 9949 lebih banyak dibandingkan lewat P.O. Box 9949.

II
Buku ini adalah buku “gado-gado”. Layaknya gado-gado Betawi yang enak dan sehat, buku ini pun enak dan sehat. Enak sebab banyak bahannya, dan sehat sebab banyak kandungan zat/substansi yang ada di dalamnya. Banyak sumber yang dijadikan bahan buku ini. Pidato Presiden, pidato ibu negara, SMS pengaduan, surat pengaduan, artikel, karikatur, dan foto-foto. Selain banyak bahan, substansi yang disampaikan buku ini meliputi keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan, yang antara lain meliputi korupsi, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, keamanan, dukungan kepada pemerintah, bantuan hukum, good governance, dan umum.

Lewat buku ini, pembaca bisa tahu sejauh mana pemerintah (dalam hal ini Presiden SBY) menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat melalui SMS dan P.O. Box 9949. Aduan-aduan yang sampai, didalami persoalannya oleh tim, bahkan tak jarang tim harus menelepon balik untuk menanyakan informasi lebih jauh dan data-data yang dimiliki pengadu. Baru setelah itu, pemerintah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aduan yang disampaikan tidak semua benar. Pengaduan yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sumatera Utara, tentang dugaan korupsi di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Asahan, misalnya, dinilai tidak mengandung kebenaran oleh Pemerintah. Bahkan, ada aduan yang ternyata pengadunya menggunakan nama orang lain, misalnya, pengaduan tentang penyelewengan di Politeknik Lampung yang diadukan oleh Ir. Dedi Supriyadi, M.Sc. Setelah diklarifikasi oleh Mendiknas, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, cek fisik dan cek kewajaran harga, ternyata pengaduan itu tidak benar, dan Dedi Supriyadi sendiri menyatakan bahwa dirinya bukan penulis pengaduan dimaksud, melainkan telah difitnah oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab (hlm. 50).

Respons yang diberikan oleh Presiden terhadap berbagai pengaduan yang masuk berbeda bergantung pada dampak pengaduan. Namun, upaya menindaklanjuti pengaduan adalah komitmen yang benar-benar dilaksanakan. Pengaduan yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti Presiden. Pengaduan itu akan disampaikan kepada departemen atau lembaga yang terkait dengan isi pengaduan itu. Klarifikasi akan diberikan oleh departemen atau lembaga yang bersangkutan.

Dalam hal pengaduan Safruddin Mat yang mohon bantuan untuk menemukan dan mengembalikan ke Indonesia putrinya yang bernama Resma Samira, misalnya, Presiden telah menyampaikan pengaduan ini ke Departemen Luar Negeri. Dirjen Protokol dan Konsuler, Deplu RI telah menindaklanjuti pengaduan ini dengan mengirimkan faksimile ke KBRI Malaysia (hlm 268). Demikian juga, laporan Nurfrawi yang menyatakan bahwa istrinya tidak jelas keberadaannya setelah habis masa kontrak kerjanya di Kuwait telah ditindaklanjuti oleh Presiden dan direspons oleh Deplu setelah KBRI berhasil melakukan kontak dengan istri Nurfrawi dengan menginformasikan bahwa Sulasiyah‘”istri Nurfrawi‘”dalam kondisi sehat dan bekerja pada majikan kedua (hlm. 269).

Berbagai isi dan surat yang disampaikan tidak akan diketahui masyarakat jika buku ini tidak diterbitkan. Terbitnya buku ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan rakyat kepada Presiden. Sebab lewat buku ini, respons dan tindak lanjut yang dilakukan Presiden dapat terbaca. Tanpa adanya buku ini, respons dan tindak lanjut hanya diketahui oleh pengadu sendiri. Dengan adanya buku ini, masyarakat tentunya akan semakin terdorong untuk mengadukan berbagai penyelewengan yang dilihatnya. Dan, masyarakat juga akan semakin belajar untuk tidak melakukan pengaduan yang kurang didukung oleh bukti-bukti kuat.

III
SMS dan surat yang berisi dukungan terhadap Presiden berjumlah terbanyak. Pendekatan interpersonal yang dibangun sebelum menjadi presiden, seperti menyebutkan nama beliau menjadi sebuah singkatan SBY, sangat membantu mendekatkan jarak dengan rakyat. Masa Presiden Sukarno dulu pun, cara mendekati rakyat dengan tidak memakai panggilan formal, seperti kata bapak, dipakai oleh Presiden Soekarno. Panggilan Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo, misalnya, yang lahir dari situasi revolusi kemerdekaan, dirasakan oleh rakyat sebagai sebuah keikhlasan pemimpinya untuk "dekat" dengan rakyat. Kedekatan yang akan menyebabkan rakyat bersedia berkorban bagi pemimpinnya. Pengorbanan yang sangat dibutuhkan dalam situasi revolusi saat itu.

Hal sama dilakukan dan dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Panggilan SBY kini lebih populer dan lebih akrab. Panggilan SBY yang ringan dan mudah diucapkan, menciptakan kedekatan jarak dengan yang memanggilnya. Sebuah kedekatan yang dibutuhkan untuk menjalin kepercayaan. Dan banyak SMS-SMS di dalam buku ini menggunakan panggilan akrab "SBY" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Apa pun keputusan yang diambil oleh Pak SBY, saya 1000 persen sangat mendukung. Saya selalu berdoa untuk Bapak SBY, yang penting korupsi harus diberantas tuntas,” begitu petikan bunyi SMS (hlm. 233). Demikian juga SMS dukungan yang berbunyi, “Tidak usah pesimis, Pilpres 2009, dengan izin Allah, Bapak SBY akan menjadi Presiden.” Satunya lagi berbunyi, “Pak SBY optimis lah untuk menjadi Presiden periode mendatang. Kami optimis anda akan menang, anda lah yang bisa membawa bangsa ini lebih baik.” (hlm. 232)

Jika rakyat sudah begitu dekat, tidak perlu mengumbar janji muluk-muluk. Rakyat hanya mengharapkan pemimpinnya bekerja sepenuhnya untuk kepentingan mereka. Tinggal pemimpin harus dapat membuktikan bahwa apa yang dikerjakan selama ini hanya untuk kepentingan rakyat. Bukti keberhasilan akan makin menguatkan dukungan rakyat.

IV
Buku setebal 471 halaman ini memberikan informasi yang lengkap tentang bagaimana pengaduan lewat SMS dan P.O. Box 9949 diproses dan ditindaklanjuti oleh Presiden. Selain itu, lewat buku ini dapat diketahui bahwa berbagai persoalan yang dirasakan oleh masyarakat terkadang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang semestinya ditempuh. Kita terkadang merasa menjadi korban dari berbelitnya prosedur itu, tapi petugas yang melayani kita “terpaksa” harus melakukannya sebab itu sebuah prosedur yang harus dilakukan. Bila tidak dilakukan, ia bisa dianggap melalaikan tugas oleh atasannya. Kesabaran bagi kedua belah pihak, memang sangat dibutuhkan.

Dari buku yang penuh warna ini pun dapat diketahui, bahwa kesungguhan SBY bekerja membuatnya menjadi dekat dengan rakyat. Tentu saja ini jadi modal dukungan yang konkret bagi SBY jika ia akan melangkah lagi dalam Pilpres mendatang. Ini pun menunjukkan bahwa bagi pemimpin lainnya, seperti gubernur, bupati, walikota, dan anggota legislatif lainnya, jika mampu menunjukkan kesungguhan bekerja dan melakukan apa yang terbaik bagi rakyat, dengan sendirinya rakyat akan memberikan kepercayaannya. Dalam situasi yang serba prihatin ini, rakyat sungguh mengharapkan pemimpin yang dekat dengan mereka, pemimpin yang mau menjadi sahabat rakyat.

Ucok SKy Khadafi

MAster Manajemen Lingkingan

Universitas Negeri Jakarta.

Kini Sebagai Koordinator Investigasi dan

Advokasi Seknas FITRA

Opini Jurnal Nasional : Ada Kepentingan Apa dengan Interpelasi BLBI?

February 13th, 2008 by ucok-sky
Jakarta | Rabu, 13 Feb 2008

Ucok Sky Khadafi

Kemunculan interpelasi DPR ke pemerintah, barangkali dilatarbelakangi oleh kebijakan mantan Presiden Megawati yang belum menyelesaikan tuntas masalah BLBI. Dari dana Rp 600 triliun yang disuntikkan pemerintah ke perbankan pascakrisis moneter, sampai dengan Oktober 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru mengembalikan Rp152,4 triliun. Itu terdiri dari setoran tunai Rp107,167 triliun, obligasi Rp14,994 triliun, tunai non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp9,7 triliun, dan obligasi daur ulang (recycled bonds) Rp20,541 triliun.

Selain itu, kemunculan interpelasi dewan lantaran aparat penegak hukum di bawah era pemerintah SBY sepertinya "jalan di tempat." Hal ini bisa dibuktikan pada waktu Kejaksaan Agung masih di bawah pimpinan Abdul Rachman Saleh, kasus korupsi BLBI mandek pada tingkat penyidikan. Pihak kejaksaan tidak menunjukan langkah-langkah yang konkret, dan hanya sebatas melakukan evaluasi dan rencana. Padahal pada tangal 12 Juli 2005 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan berencana mengevaluasi sekitar 30 kasus terkait BLBI tahun 1998-2003. Masing-masing kasus akan dievaluasi selama dua bulan, dan berkas kasus yang lengkap akan segera diajukan ke persidangan. Namun sampai Hendarman Supandji diangkat presiden sebagai Jaksa Agung, tidak ada satu pun kasus korupsi BLBI yang dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian, anggota DPR menganggap penegak hukum tidak memiliki langkah-langkah strategis seperti bagaimana mengembalikan aset negara, serta bagaimana mengejar buronan pengemplang BLBI yang lari ke luar negeri.

Kepentingan Politik Interpelasi

Namun demikian, ada baiknya juga mempertanyakan mengapa interpelasi dewan kepada pemerintah baru dilakukan sekarang, menjelang pemilu 2009. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi bukan berarti tidak setuju terhadap gerakan interpelasi DPR yang ingin menuntaskan kasus-kasus korupsi BLBI, dan mendorong pemerintah agar lebih pro aktif untuk menyelesaikan kasus-kasus BLBI. Mempertanyakan "mengapa" interpelasi, berarti juga ingin membongkar ada kepentingan apa dalam gerakan interpelasi anggota dewan. Oleh karena, Gerakan interpelasi dewan bukan murni sebagai gerakan non-politis yang bermuara kepada kepentingan pemberantasan koupsi. Malahan bisa disebut bahwa gerakan interpelasi adalah gerakan yang sarat dengan muatan kepentingan politik. Kalau boleh menafsirkan ada dua kepentingan politik yang tersirat dalam gerakan interpelasi ini.

Kepentingan politik dewan yang pertama adalah kepentingan Money Politik. Gerakan interpelasi hanya sekedar dimanfaatkan anggota dewan sebagai "kenderaan" politik untuk mencari penggalian baru sumber penerimaan duit anggota dewan menjelang pemilu 2009. Dengan melakukan gerakan interpelasi, anggota dewan mengharapkan bisa dapat menekan pemerintah agar segera menangkap para bangkir yang menerima dana BLBI, dan yang sampai sekarang belum dapat mengembalikan dana BLBI tersebut. Singkat kata, kalau pemerintah sudah menangkap para bangkir pengemplang BLBI, harapan anggota dewan bukan kepada memasukkan bangkir pengemplang BLBI ke penjara, dan atau pemerintah dapat mengembalikan dana BLBI yang dari para bangkir ke kas negara. Tetapi, sebetulnya yang diharapkan anggota dewan adalah pada saat pemerintah dapat menangkap para bangkir pengemplang BLBI, dan para bangkir menjalankan proses penyidikan perkara, biasanya para bangkir pengemplang BLBI membutuhkan backing atau perlindungan politik dari anggota DPR.

Perlindungan politik dari anggota DPR bukan ongkos yang gratis bagi bangkir pengemplang BLBI. Namun para bangkir tetap akan membayar berapa pun ongkos perlindungan politik tersebut lantaran anggota dewan mempunyai kekuasaan dan jaringan kuat pada lembaga-lembaga yudikatif maupun eksekutif.

Kalau memang gerakan interpelasi anggota dewan bukan demi kepentingan Politik Uang, sebaiknya DPR tidak melakukan interpelasi kepada pemerintah. Akan lebih baik, anggota dewan lebih dulu menyiapkan data kasus korupsi BLBI untuk diserahkan kepada KPK. Oleh karena, penyidikan kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini mengalami kemandekan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tersangka seperti Indarto Hovart Tantular (korupsi BLBI Bank Central Dagang senilai Rp 1,4 triliun) dan I Gede Darmawan ( korupsi BLBI Bank Aken senilai Rp 17 miliar ) sejak tahun 2001 kasusnya sudah pada tahap penyidikan, namun hinggá saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kepentingan politik yang kedua interpelasi DPR ke pemerintah adalah menciptakan citra presiden SBY kepada publik biar menjadi jelek. Oleh karena, anggota DPR mengetahui bahwa kasus korupsi BLBI bagi Presiden SBY bagian dari sebuah dilema politik. Apabila SBY tidak mau mengeluarkan kebijakan apapun terhadap kasus korupsi BLBI, dan tetap menyerahkan kasus-kasus hukum BLBI kepada Kejaksaan Agung, maka anggota dewan akan terus menerus melakukan "gangguan" politik seperti propaganda hitam untuk menjatuhkan citra Presiden SBY seperti mengumumkan kepada publik bahwa Presiden SBY tidak begitu serius dalam menjalankan janji-janji kampanye politiknya dalam pemberantas korupsi. Tetapi, apabila Presiden SBY mengeluarkan sebuah kebijakan penyelesaian kasus BLBI, maka kebijakan tersebut harus sama persis dengan kebijakan Release and Discharge (R&D) yang pernah dijalankan oleh Presiden Megawati.

Kemudian, alih-alih Presiden SBY tetap menjalankan kebijakan R&D, berarti kepentingan politik dalam interpelasi dewan telah berhasil merusak citra Presiden SBY, dan sudah dipastikan bahwa nasib Presiden SBY akan sama dengan mantan Presiden Megawati yang akan kehilangan kepercayaan dari publik lantaran lebih mengutamakan mendapatkan pengembalian utang dari para konglomerat daripada menghormati sebuah prinsip bahwa semua orang sama di depan hukum (equality before the law).

Dan, untuk menghindari dari kepentingan politik interpelasi dewan ini, lebih baik Presiden SBY, kalau ingin mengeluarkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan secara hukum kasus-kasus korupsi BLBI, jangan meneruskan kebijakan R&D, yang sudah pernah dijalankan oleh mantan Presiden Megawati. Akan lebih baik Presiden SBY melakukan penyelesaian kasus korupsi BLBI dengan kebijakan memberikan grasi. Kebijakan ini dilakukan tidak terhadap proses hukum yang sedang berjalan (masih dalam tahap penyelidikan,penyidikan atau penuntutan) namun setelah proses hukumnya selesai dilaksanakan (dalam arti telah ada putusan berkekuatan hukum tetap). Semoga.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra

Statement Anggaran Pendidikan

December 19th, 2006 by ucok-sky

Telah 5 tahun UUD 1945 diamandemen, namun pemerintah tak kunjung juga memenuhi hak-hak rakyat di bidang pendidikan. Anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi (Pasal 31 ayat 4) sama sekali tidak dijalankan. Sejak APBN 2001 sampai RAPBN 2007, anggaran pendidikan masih tidak beranjak dari angka 6 sampai 9%.

Pemerintah hanya berjanji bahwa anggaran pendidikan nantinya akan dinaikkan secara bertahap dengan targetan pada APBN 2009 akan mencapai 20%. Hal ini diungkap pada masa Pemerintahan Presiden Megawati yang menuangkan janjinya dalam progress report sidang tahunan MPR pada tahun 2001 lalu. Begitu pula pada masa pemerintahan SBY yang juga menjanjikan akan menaikkan anggaran pendidikan secara bertahap yang dituangkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kalaupun toh, pemenuhan anggaran pendidikan dilakukan secara bertahap, seharusnya dalam RAPBN 2007 ini alokasi pendidikan sudah mencapai 16% sesuai dengan janji sejak masa Pemerintahan Megawati.

Anggaran ini sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan  negara lain. Di Malaysia misalnya, alokasi dana pendidikannya telah mencapai 25%, bahkan di Thailand sampai mencapai angka 30%.

Walau pemerintah belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi, anggaran pendidikan telah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dari hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang, Garut, Lombok, Makasar, Padang, Banjarmasin, Sumba, Bau-Bau, dan Padang, kenaikan anggaran pendidikan justru diikuti kenaikan biaya yang ditanggung oleh orang tua murid untuk penyelenggaraan sekolah.

Pada tingkat SDN, orang tua murid pada beberapa daerah tersebut dalam satu tahun mengaku mengeluarkan total biaya sebesar Rp. 3.464.796.  Sebanyak Rp 1.515.740 untuk biaya yang langsung dikeluarkan untuk sekolah, seperti membayar iuran komite, pembelian buku pelajaran, pendaftaran ulang atau membayar kegiatan ekstrakurikuler. Sisanya Rp 1.949.056, untuk membiayai kegiatan pendidikan yang tidak secara langsung diberikan kepada sekolah. Contohnya, transportasi ke sekolah, membeli tas, serta seragam.

Pada sisi lain, walaupun orang tua telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan pendidikan, pelayanan yang mereka terima masih buruk. Tergambar dari berbagai indikator penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah.

Padahal logikanya, tambahan anggaran semestinya mampu menekan biaya yang dikeluarkan oleh orang tua murid dan mendorong perbaikan layanan pendidikan. Hasil analisis menunjukan, kecenderungan kenaikan anggaran pendidikan, sebagai contoh tahun 2007, tidak diikuti peningkatan porsi yang besar untuk kegiatan/program yang berkait langsung dengan peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Anggaran justru lebih banyak dialokasikan untuk membiayai birokrasi, mulai dari Depdiknas hingga Dinas Pendidikan.

Jika melihat keberadaan RAPBN 2007 yang telah dianalisis oleh SekNas FITRA (Sekretariat NasioNal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), Pemerintah telah berlaku tidak adil terhadap rakyat, sebab sebagian besar  pendapatan negara adalah sumbangan rakyat secara langsung melalui pajak.

Pendapatan negara untuk RAPBN 2007 adalah sebesar Rp 713,4 triliun dengan defisit Rp 33,1 triliun. Angka defisit ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan defisit APBN 2006 yang hanya sebesar Rp 22,43 triliun. Menurut pemerintah, tingginya defisit itu salah satunya disebabkan oleh beban pelunasan utang dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang telah jatuh tempo. Dan memang benar, untuk RAPBN 2007, alokasi anggaran untuk utang dan bunga utang meningkat sampai mencapai Rp 53 triliun.

Pembayaran utang dan cicilan bunga utang dalam dan luar negeri alokasi dananya memang sangat besar yang totalnya sampai mencapai Rp 139,2 triliun atau 18,6% dari total anggaran belanja (anggaran belanja RAPBN 2007 = Rp 746,5 triliun). Angka tersebut jauh melampaui alokasi anggaran untuk subsidi yang hanya sebesar Rp 109,7 (14,6% dari total anggaran belanja). Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran untuk pendidikan yang hanya sebesar 51,3 triliun (6,9% dari total anggaran), dan kesehatan yang baru mencapai 15,3 triliun (2% dari total anggaran).

Khusus untuk anggaran pendidikan, berdasarkan hasil assesment SekNas FITRA dari RAPBN 2007 ternyata masih jauh dari angka 20% sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Jika dilihat berdasarkan fungsi, anggaran pendidikan hanya sebesar Rp 51,3 triliun (6,9% dari total anggaran).  Begitu pula jika dilihat berdasarkan organisasi (Depdiknas), malah semakin kecil yaitu sebesar Rp 43,5 triliun (5,8% dari total anggaran).

Jika ditinjau alokasi anggaran per departemen/lembaga, Depdiknas masih menduduki rangking pertama dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 43,5 triliun, kemudian disusul  Dephan sebesar Rp 31,3 triliun, DPU sebesar Rp 21,4 triliun, Polri sebesar Rp 18,7 triliun, Depkes sebesar Rp 15,1 triliun, Depag sebesar Rp 10,8 triliun dan Dephub sebesar Rp 9,5 triliun.

Tidak tercapainya angka 20% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 bagaimanapun tetap harus dikatakan sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi oleh pemerintah. Defisit dan utang sepertinya masih menjadi ”alasan pembenar” untuk tidak memenuhi anggaran 20% tersebut. Namun, sebenarnya telah ada wacana dikalangan pemerintah dan DPR sebelumnya untuk mengutak-atik kembali APBN-P 2006 lalu seiring dengan Putusan MK yang membatalkan APBN 2006 di sektor pendidikan karena tidak memenuhi angka 20%, dengan memunculkan wacana pemotongan anggaran di masing-masing lembaga/departemen untuk di realokasikan ke bidang pendidikan. Namun sayang, wacana tersebut ternyata terputus di tengah jalan. Padahal peluang pemotongan anggaran tersebut sebenarnya sangat memungkinkan, bahkan akan lebih memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengkaji kembali program dan anggaran di masing-masing lembaga/departemen berdasarkan prioritas dengan menempatkan sektor pendidikan sampai memenuhi angka 20%. Jika hal tersebut benar-benar dilakukan, pastinya pemerintah akan lebih memprioritasikan untuk menambah anggaran beasiswa dan perbaikan sarana prasarana pendidikan daripada pembelian panser seperti yang terjadi saat ini.

Menurut dokumen Nota Keuangan Pemerintah, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2007 akan dialokasikan untuk program wajib belajar 9 tahun sebesar Rp 18,9 triliun, pendidikan menengah sebesar Rp 3,9 triliun, pendidikan tinggi sebesar Rp 8,6 triliun, dan peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan kedinasan sebesar Rp 2,8 triliun. Namun jika dianalisis lebih jauh dengan menggunakan dokumen RKA-KL Depdiknas 2007, ternyata sebagian besar anggaran masih habis digunakan untuk program-program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, namun habis digunakan untuk pelayanan dan kebutuhan birokrasi (Rp 29 Triliun) seperti: diklat teknis pegawai; peningkatan kapasitas kelembagaan; administrasi kepegawaian dll. Yang benar-benar berkaitan langsung dengan program pendidikan (tupoksi) meliputi: rehabilitasi sekolah, beasiswa, perpustakaan, dll hanyalah sebesar Rp 7,5 triliun rupiah. Program lain adalah pembayaran gaji dan tunjangan sebesar 4,8 triliun, dan operasional, sarana dan prasarana kantor (non sekolah) sebesar Rp 2,7 triliun.

Rekomendasi

1.     Meminta kepada Mendiknas untuk mengkaji kembali RKAKL pendidikan tahun 2007 sebelum penetapan APBN sebab alokasi anggaran sangat tidak seimbang antara anggaran untuk kebutuhan birokrasi dengan Tupoksi atau anggaran program yang bersentuhan langsungan dengan peningkatan akseblilitas dan kualitas pendidikan.

2.     Meminta kepada DPR RI untuk lebih menekan kepada mendiknas untuk lebih transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

3.     Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mendesak pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dalam APBN 2007 sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan

Jakarta, 07 Desember 2006

KOALISI MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN

(SEKNAS FITRA, ICW, AUDITAN, YLKI, LENGKAP INDONESIA, SIP, ISCO FOUNDATION, API INDONESIA)